KPU Pastikan Publik Bisa Akses Dokumen Caleg dalam Pemilu 2024

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Idham Holik saat memberi keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (Foto: Antara)

Anggota KPU Idham Holik saat memberi keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (Foto: Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan publik dapat mengakses dokumen tahapan pencalonan anggota legislatif jelang Pemilu 2024. Pasalnya, KPU sudah menerapkan sistem digital sehingga masyarakat dapat mengakses bersama.“Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi, sehingga nanti publik dapat mengaksesnya,” kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip Rabu (03/05/2023).Idham menjelaskan, dokumen yang bisa diakses tersebut harus terkategori yang tidak tergolong informasi dirahasiakan.“Khususnya dokumen yang tidak dikategorikan ‘dokumen yang dirahasiakan’,” ujar dia menambahkan.Diketahui, KPU tengah membuka tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Dalam proses pendaftarannya, KPU mengimbau para pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu untuk menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota legislatif dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).“Bagi parpol agar terlebih dahulu mereka mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPR RI ke dalam aplikasi Silon,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (02/05/2023).Dia menjelaskan apabila semua dokumen persyaratan tersebut sudah diunggah ke aplikasi Silon, para parpol peserta pemilu diharapkan segera mengirim formulir pengajuan daftar calon yang secara fisik akan dibawa ke KPU RI.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca