KPU: Pencatut 98 Anggota KPUD Berasal dari 9 Partai Politik yang Berkasnya Lengkap

- Jurnalis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik.

Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan belum dapat membuka identitas partai politik (parpol) yang mencatut 98 nama anggotanya sebagai keanggotaan partai.

Anggota KPU Idham Kholik menyebut persoalan itu terjadi di antara delapan parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumennya dari Senin, 1 Agustus hingga Rabu, 3 Agustus 2022.

“Karena ketika mereka submit data mereka dalam akun Sipol (Sistem Informasi Parpol) maka itu bersifat publik keanggotaannya jadi bisa dicek,” ujar Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, (05/08/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Idham menerangkan kasus ini merupakan temuan dari jajaran KPU yang ada di daerah setelah diimbau untuk memeriksa identitas dirinya di Sipol.

Selanjutnya dalam Sipol menunjukkan beberapa nama penyelenggara pemilu di daerah tercatut sebagai anggota parpol.

“Jadi prinsipnya mereka (anggota KPUD) itu dijelaskan terdaftar di partai tertentu nanti mereka menyampaikan surat ke kami nanti kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada parpol terkait. Idham menekankan persoalan ini menyangkut data pribadi, sehingga pihaknya tidak dapat membuka secara gamblang identitas parpol yang mencatut anggotanya.

Lebih lanjut, kasus ini mencuat usai KPU telah memeriksa delapan parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu dan dinyatakan dokumennya lengkap.

Namun, per Jumat, 5 Agustus sudah ada sembilan parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.

Oleh karena itu, Idham menyakini jumlah anggotanya di daerah yang dicatut sebagai anggota parpol akan bertambah.

Adapun ke-98 anggota KPUD yang dicatut namanya parpol itu tersebar di 22 provinsi. Ini terdiri dari 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang Komisioner KPU Kab/Kota, 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN). (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan
Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat
KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin
KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:48 WIB

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:31 WIB

Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:11 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:44 WIB

KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!