KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak yang akan terlaksana pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Penetapan DPS tersebut dihasilkan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Kota yang diselenggarakan di Hotel Amaroossa Bekasi, Jumat (09/08/2024) malam.
Dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara mencapai 3.673 TPS, sekaligus jumlah DPS yang terhimpun mencapai 1.834.988 pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai catatan, dari 1.834.988 itu terdiri dari 901.584 pemilih laki-laki dan 933.404 pemilih perempuan.
“Hari ini Alhamdulillah Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara. Kami tetapkan daftar pemilih kita itu sementara ada sebanyak 1.834.988 pemilih dari 12 Kecamatan yang ada di Kota,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada rakyatbekasi.com selepas pelaksanaan Rapat Pleno di lokasi, Jumat (09/08/2024) malam.
Sementara di tempat yang sama, Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir menambahkan, penetapan DPS sendiri di antaranya berdasarkan laporan dari para Panitia Pemungutan Suara di tingkat Kelurahan maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya dilakukan proses pemutakhiran data pemilih ataupun coklit dari para petugas Pantarlih.
“Jadi dari hasil analisis pencermatan terhadap data-data rekapitulasi di PPK Kota Bekasi, Kami melakukan analisis pencemaran terhadap data ganda, data invalid,” jelasnya.
Selain itu, Faris juga mengaku bahwa KPU Kota Bekasi melakukan penyandingan Data Pemilih dengan Kota lain maupun Provinsi lain. Alhasil, penetapan DPS bisa dirampungkan untuk diumumkan kepada publik.
“Kemudian kepada masyarakat juga diberikan himbauan, bagi yang belum terdaftar pada proses pencoklitan bisa mendatangi PPS maupun PPK setempat ataupun Kantor KPU Kota Bekasi untuk selanjutnya dilakukan pencoklitan. Dan bilamana sudah terdaftar sebagai DPS masyarakat bisa mengecek hal tersebut di cekdptonline.kpu.go.id,” paparnya.