KOTA BEKASI – Salah seorang pengawas Management Building Sekretariat DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2022 mengaku kaget saat mengetahui pemenang tender tahun ini, PT Sentra Support Service, tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Penandatanganan kontrak kerja dengan para pekerja paling lambat akhir Februari sudah clear semua, dengan estimasi masa percobaan pekerja selama satu bulan di awal pelaksanaan kontrak, yakni bulan Januari,” ujar pengawas yang enggan disebut namanya ini kepada rakyatbekasi.com, Kamis (30/03/2023).
Dengan nilai kontrak yang tak jauh berbeda, kata dia, pihaknya selalu memastikan stok alat dan bahan kebersihan terpenuhi dalam jangka waktu satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan sistem material request setiap bulan, bahan-bahan kebutuhan seperti pengharum ruangan, tisu ataupun hand soap selalu tersedia di setiap wastafel,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengaku heran jika pest control dan fogging tidak dikerjakan sama sekali oleh pihak management building pada triwulan pertama.
“Standar Fogging dan penyemprotan pestisida yang kita lakukan yakni setiap dua minggu sekali. kemudian untuk Pest control kita pasang di setiap sudut area gedung. Semua itu kita kerjakan sejak awal pelaksanaan PKS, yakni bulan Januari,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Management Building Sekretariat DPRD tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh PT Sentra Support Service dituding tidak profesional dan terkesan abai dalam memenuhi kewajibannya untuk menjaga kebersihan, kenyamanan dan keamanan serta utilitas Gedung DPRD Kota Bekasi.
Dengan nilai kontrak sekitar Rp4,5 miliar dalam setahun ini, kinerja Triwulan I PT Sentra Support Service masih jauh dari kata memuaskan.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, kontrak perjanjian kerja antara PT Sentra Support Service dengan para pegawai di bawah naungannya yakni; Security, Office Boy, Cleaning Service dan Teknisi, belum juga diteken sampai saat ini, Jum’at (24/03/2023).
Berkaca dari Management Building DPRD Kota Bekasi di tahun-tahun sebelumnya, penandatanganan kontrak kerja dilaksanakan pada akhir Bulan Januari atau paling lambat Bulan Februari, setelah sebelumnya dilaksanakan evaluasi dan orientasi pada awal bulan pelaksanaan kontrak.
“Kontrak kerja bermaterai dengan pekerja saja belum juga ditandatangani. Padahal kontrak tersebut sangat penting agar kedua belah pihak memenuhi kewajibannya,” ujar salah seorang awak media yang sehari-hari di Media Center DPRD Kota Bekasi Ahmad Pairudz, Jum’at (24/03/2023) sore.
Selain persoalan kontrak kerja tersebut, kata dia, ketersediaan sabun cair untuk mencuci tangan sama sekali tidak dipenuhi oleh PT Sentra Support Service di sejumlah titik wastafel di lingkungan DPRD Kota Bekasi dalam kurun waktu tiga bulan ini.
Bahkan seorang pegawai mengaku harus merogoh koceknya sendiri untuk membeli sabun batang ataupun sabun cair cuci piring sebagai pengganti nihilnya sabun cair untuk cuci tangan.
“Standar Operasional Prosedur tidak jelas, dan pastinya abai dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita untuk sering-sering mencuci tangan,” tutur Pay sapaan akrabnya.
Tak hanya sabun cair, pengharum ruangan otomatis ‘Eco Care‘ pun tak kunjung diganti hingga memasuki akhir Maret 2023, padahal seharusnya diganti setiap bulan.
“Pest control dan fogging pun tidak dikerjakan,” beber Pay sapaan akrabnya.
Terkait utilitas, Pay mengatakan sejumlah lampu yang sudah padam pun tak ada penggantian yang dilakukan oleh pihak PT Sentra Support Service.
Bahkan butuh waktu berhari-hari untuk sekedar mengganti lampu kamar mandi, itu pun diganti dengan lampu yang Bekas.
“Sekwan DPRD Kota Bekasi selaku pengguna anggaran harus mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama dengan PT Sentra Support Service,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan tender Management Building di Sekretariat DPRD Kota Bekasi diduga penuh dengan permainan berbau kolusi sehingga memenangkan PT Sentra Support Service sebagai pemenang lelang.
Dugaan permainan yang berbau kolusi tersebut diduga tidak memenuhi prinsip terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif.
Hal ini terlihat dari proses lelang, meskipun terdapat 31 peserta yang mengajukan penawaran harga hanya satu perusahaan yakni PT Sentra Support Service dengan harga penawaran sebesar Rp. 3.998.781.394,71.
Hal tersebut sangat janggal karena sesuai ketentuan minimal ada 3 perusahaan dalam pengajuan penawaran harga agar bisa dipilih dan dievaluasi oleh panitia lelang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya