Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi 2024 agar sedianya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) mereka masing-masing secara mandiri, pada masa hari tenang Pilkada yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai hari ini, Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah memberikan himbauan kepada para Paslon agar menertibkan APK secara mandiri pada hari tenang.
“Kemudian diharapkan tidak ada lagi aktivitas apapun terkait kampanye, yang ketiga tidak boleh kampanye di media sosial ataupun media massa. Lalu kemudian kita mengeluarkan Nota Dinas untuk patroli di hari tenang,” ucap dia kepada RakyatBekasi.com, Minggu (24/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Nota Dinas yang berisikan instruksi, kata dia, dialamatkan kepada para Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) dan PKD (Panwaslu Kelurahan dan Desa) agar mereka dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan tugas, pokok dan fungsinya.
“Jadi nanti seluruh Kecamatan Panwascam dan PKD akan melakukan patroli di hari tenang. Sekaligus kami menghimbau kepada seluruh paslon agar benar-benar mentaati larangan-larangan di hari tenang,” tuturnya.
Lebih jauh Sodikin mengatakan bahwa Panwascam dan PKD akan ikut serta melakukan pengawasan secara melekat agar tidak ada aktivitas kampanye di hari tenang.
“Kedua patroli keamanan membantu, karena takutnya ada yang tidak mengerti. Mudah-mudahan sudah dewasa semua warga Kota Bekasi, ketika di hari tenang itu kalian tidak ada aktivitas apapun. Ketiga adalah mengantisipasi patroli ini mengantisipasi serangan fajar,” pungkasnya