Menkeu Purbaya Siapkan Layanan Pengaduan Khusus Pengusaha, Targetkan Sidang Kasus Tiap Pekan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan langkah strategis untuk membenahi iklim usaha di Tanah Air.

Mulai pekan depan, Kementerian Keuangan akan membuka kanal pengaduan gangguan bisnis yang ditujukan khusus bagi para pengusaha yang mengalami hambatan operasional di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah Menkeu melakukan dialog intensif dengan berbagai asosiasi pengusaha dan mendengarkan langsung keluhan yang selama ini tidak tersampaikan melalui laporan formal.

​Realitas Lapangan vs Laporan “Asal Bapak Senang”

Dalam paparannya, Purbaya menyoroti adanya kesenjangan yang cukup lebar antara laporan administratif yang ia terima dengan kondisi riil di lapangan.

Ia menilai, laporan yang masuk ke mejanya sering kali terlihat ideal, namun kontradiktif dengan fakta yang dihadapi para pelaku usaha.

​”Tapi yang lebih seru lagi, mulai minggu depan kita buka pengaduan khusus untuk para pelaku bisnis yang mulai mengalami gangguan bisnis di seluruh Indonesia. Mereka akan bisa mulai mengadu minggu depan,” ujar Purbaya dengan tegas.

​Ia menambahkan bahwa transparansi masalah ini sangat krusial. “Selama ini laporan yang masuk bagus-bagus saja, di atas kertas gampang dan ideal. Namun, kalau saya dengar laporan kemarin [dari pengusaha], semuanya bagus tapi di lapangannya enggak begitu,” ungkapnya.

​Mekanisme Sidang: 8 Kasus Per Hari

Tidak hanya sekadar menampung keluhan, Menkeu Purbaya menjanjikan aksi nyata melalui mekanisme sidang penyelesaian masalah.

Rencananya, aduan yang masuk akan segera diproses dan disidangkan satu per satu mulai dua pekan mendatang.

​”Minggu depannya lagi kita mulai sidangkan satu persatu case by case. Saya harapkan dengan adanya sidang-sidang seperti itu kita akan betul-betul tangani masalah yang betul dirasakan pelaku bisnis,” jelas Purbaya.

​Ia merinci jadwal penanganan masalah tersebut akan difokuskan pada awal pekan agar solusi dapat segera dieksekusi.

​”Saya pikir setiap Senin dan Selasa saya akan sidang, mungkin menangani 1 atau 8 kasus per hari. Nanti kita bereskan langsung,” tambahnya.

​Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Perbaikan Iklim Usaha

​Inisiatif membuka layanan pengaduan gangguan bisnis ini bukan tanpa alasan. Purbaya meyakini bahwa dengan menyelesaikan hambatan-hambatan mikro yang dialami pengusaha, dampak makronya akan sangat signifikan terhadap sektor fiskal dan daya beli masyarakat.

​Penyelesaian masalah yang cepat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berbisnis, yang pada akhirnya akan mendongkrak belanja masyarakat dan investasi.

​”Saya pikir iklim usaha kita akan membaik dalam keadaan seperti itu. Kita baru bisa lihat atau mengharapkan pertumbuhan ekonomi lebih cepat jika masalah di lapangan benar-benar dibereskan,” tandas Purbaya optimis.

​Langkah jemput bola yang dilakukan Menteri Keuangan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor privat yang selama ini kesulitan menyuarakan hambatan birokrasi maupun gangguan operasional lainnya.

Apakah Anda pelaku usaha yang mengalami kendala? Persiapkan data Anda dan manfaatkan kanal pengaduan ini mulai minggu depan untuk iklim bisnis Indonesia yang lebih baik.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca