KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan jaminan tegas bahwa selama masa kepemimpinannya, praktik pungutan liar (pungli) terkait jual beli jabatan di Bekasi tidak terjadi. Ia bahkan menantang siapa pun yang menemukan praktik tersebut dengan imbalan ganti rugi dua kali lipat.
Jaminan ini disampaikan Tri Adhianto pada Rabu (22/10/2025), sebagai respons langsung atas pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyoroti Bekasi sebagai salah satu daerah di mana praktik lancung tersebut masih terjadi.
Konteks Pernyataan Menteri Keuangan
Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang “menyeret” nama Bekasi itu disampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. Purbaya menegaskan bahwa reformasi tata kelola di level pemerintah daerah (Pemda) belum tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Fakta seperti suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa reformasi tata kelola ini belum selesai,” tegas Purbaya dalam rapat tersebut.
Jaminan Wali Kota Bekasi dan Sanksi Tegas
Menanggapi sorotan tajam yang menyebut nama Bekasi, Tri Adhianto tidak tinggal diam. Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungli di lingkungan birokrasi yang ia pimpin.
”Saya kemarin sudah sampaikan, kalau memang ada pungli yang dilakukan oleh aparatur (Pemkot Bekasi), saya ganti biayanya dua kali lipat. Kemudian oknum itu akan kita proses sesuai hukum,” ucap Tri Adhianto.
Tri secara terbuka mempersilakan publik untuk melapor jika menemukan adanya bukti praktik koruptif tersebut di masa pemerintahannya.
Tanggapan Akademisi: “Itu Insiden Era Sebelumnya”
Pengamat sekaligus akademisi Kota Bekasi, Ainur Rofiq, turut angkat bicara. Ia menilai bahwa pernyataan Menkeu tersebut kemungkinan besar merujuk pada insiden korupsi besar yang terjadi pada era kepala daerah sebelum Tri Adhianto menjabat.
Menurut Rofiq, sorotan tersebut tidak akan mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe saat ini.
”Menurut saya tidak ada pengaruhnya, karena pernyataan itu (merujuk pada) insiden yang terjadi sebelum era kepemimpinan Pak Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, serta tidak ditemukan juga kasus tersebut (di era sekarang),” ungkapnya.
Nasihat untuk Kepemimpinan Saat Ini
Kendati demikian, Ainur Rofiq mengingatkan agar pemerintahan saat ini terus menjaga integritas dan memimpin sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari jerat hukum.
”Tapi intinya, dalam menjalankan kepemimpinan harus sesuai anjuran agama dan etika moral,” ucapnya.
Bagaimana pendapat Anda mengenai komitmen Wali Kota Bekasi dalam memberantas pungli jual beli jabatan? Sampaikan di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































