Menteri Karding Segel Kantor PJTKI Nakal di Bekasi, Rugikan Pekerja Migran Rp 6,3 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor PT Putri Samawa Mandiri, sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (08/07/2025).

Perusahaan ini diduga telah menipu ratusan calon pekerja migran dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.

Dalam pernyataannya di lokasi, Menteri Karding menegaskan bahwa perusahaan tersebut dikenai sanksi pencabutan izin sementara lantaran memungut biaya ilegal dan tidak mengembalikan dana milik calon pekerja migran Indonesia (PMI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan ini kami beri sanksi tegas: izin dicabut sementara karena memungut biaya ilegal dari calon PMI dan tidak mengembalikan uang mereka,” ujar Karding.

Korban Mayoritas dari NTB, Tujuan Penempatan Taiwan Tak Terwujud

Sebagian besar korban berasal dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.

Mereka direkrut untuk bekerja di Taiwan namun hingga saat ini belum diberangkatkan. Dana yang telah mereka setor pun raib tanpa kejelasan.

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2023 ke Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi akhirnya kami yang bertindak. Ini membuktikan bahwa P2MI benar-benar serius melindungi pekerja migran,” tambahnya.

Menurut Karding, apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, maka kasus akan langsung dilimpahkan ke ranah hukum. Pihak kepolisian dan otoritas terkait akan dilibatkan secara resmi untuk proses hukum selanjutnya.

Peringatan Tegas: Stop Eksploitasi PMI!

Menteri Abdul Kadir Karding menyampaikan peringatan keras kepada seluruh PJTKI agar tidak mempermainkan nasib pekerja migran.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik eksploitasi PMI merupakan tindak pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman penjara.

“Peringatan keras untuk semua PJTKI: stop eksploitasi PMI! Jika melanggar, siap-siap masuk penjara,” tegasnya.

Langkah penyegelan ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang oleh penyedia jasa tenaga kerja.

P2MI terus memperkuat sistem pengawasan terhadap perekrutan dan penempatan PMI ke luar negeri agar lebih transparan dan akuntabel.

Visited 87 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha di Kota Bekasi Mulai Lakukan PHK
Dolar AS Hari ini Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha Kota Bekasi Tercekik
Truk Pengangkut Pile Driver Amblas! Proyek Balai Patriot Rp24 Miliar Terancam Molor
Pangkas Fasilitas Pejabat dan Perjalanan Dinas, Pemkot Bekasi Optimis Hadapi RKPD 2027
Kelelahan Pascahaji, Dua Jemaah Lansia asal Jatiasih Dirawat di RSUD Chasbullah Abdulmadjid
DKPPP Kota Bekasi Catat 18.153 Hewan Kurban Disembelih saat Idul Adha 1447 H
Venue Porprov Jabar 2026 Siap! Aset GOR Bekasi Diserahkan Juli
Porprov Jabar 2026: Disperkimtan Kota Bekasi Kebut GOR Basket dan Atletik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:17 WIB

Dolar Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha di Kota Bekasi Mulai Lakukan PHK

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:05 WIB

Dolar AS Hari ini Tembus Rp18 Ribu, Pengusaha Kota Bekasi Tercekik

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:43 WIB

Truk Pengangkut Pile Driver Amblas! Proyek Balai Patriot Rp24 Miliar Terancam Molor

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13 WIB

Pangkas Fasilitas Pejabat dan Perjalanan Dinas, Pemkot Bekasi Optimis Hadapi RKPD 2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:19 WIB

DKPPP Kota Bekasi Catat 18.153 Hewan Kurban Disembelih saat Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x