Nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menggantung. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa masa depan 3.300 pegawai honorer kategori R4 yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Para pegawai non-ASN ini terus mempertanyakan kejelasan status kepegawaian mereka kepada pemerintah daerah.
Hal ini menciptakan situasi penantian yang penuh ketidakpastian bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanti Kepastian Regulasi dari Pusat
Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah lebih lanjut tanpa adanya payung hukum yang jelas dari pusat.
Pihaknya secara aktif terus memantau dan menunggu arahan teknis terkait penyelesaian masalah ini.
“Kami di BKPSDM selalu menyampaikan bahwa status R4 ini masih menunggu kebijakan dari pusat. Jadi, belum ada aturan atau regulasi baru terkait penyelesaian untuk teman-teman R4,” ujar Henry kepada awak media, Kamis (10/07/2025).
Henry menekankan bahwa posisi Pemkot Bekasi saat ini adalah menunggu instruksi. Tanpa regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan strategis mengenai status ribuan honorer tersebut.
Apa Sebenarnya Honorer Kategori R4?
Munculnya istilah honorer kategori R4 yang kini menjadi sorotan. Menurut penjelasan BKPSDM, kategori ini merujuk pada para tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi PPPK namun tidak berhasil lolos pada seleksi tahap kedua.
Mereka adalah pegawai yang sudah mengabdi namun belum memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK dalam seleksi yang telah berlangsung.
Kondisi ini menempatkan mereka dalam posisi yang sulit, karena program penghapusan tenaga honorer secara nasional terus berjalan, sementara status mereka belum menemukan titik terang.
Upaya Advokasi dan Pengawalan Aspirasi Melalui DPRD Kota Bekasi
Sebagai bentuk perjuangan, puluhan perwakilan tenaga honorer R4 telah mengadukan nasib mereka kepada Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rabu (09/07/2025) kemarin.
Mereka meminta agar legislatif dapat memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi mereka untuk diangkat menjadi PPPK.
Menanggapi hal ini, BKPSDM bersama Komisi 1 DPRD Kota Bekasi berencana untuk melakukan konsultasi langsung dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami, bersama dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, akan berupaya melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Karena secara regulasi ini belum ada, upaya-upaya ini kami lakukan untuk membantu teman-teman semua agar ada kejelasan ke depan seperti apa. Saat ini kami masih terhambat oleh ketiadaan regulasi,” pungkas Henry.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat membuka jalan bagi solusi konkret dan memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh tenaga honorer R4 di Kota Bekasi.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai nasib tenaga honorer dan kebijakan PPPK di kota Anda hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























