BEKASI – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan ini diajukan oleh seorang korban, Irvan Oktavian (29), terkait janji pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 juta tanpa ada kejelasan status pekerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kasus: Janji TKK Berujung Penipuan
Laporan resmi dengan Nomor: LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya ini diajukan pada Senin, 8 September 2025.
Irvan Oktavian (29) menyatakan bahwa pada tahun 2021, Nuryadi Darmawan yang akrab disapa Nung, menjanjikan posisi TKK di Pemkot Bekasi. Untuk “syarat administrasi,” Irvan diminta menyerahkan uang sebesar Rp17 juta.
Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi, dan uangnya pun tidak dikembalikan.
”Kami hanya berharap uang yang sudah diserahkan bisa kembali. Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Irvan, menggambarkan kekecewaan dan harapannya.
Korban Diduga Lebih dari Satu
Kasus ini tidak hanya menimpa Irvan. Terungkap bahwa Nuryadi Darmawan diduga juga melakukan hal serupa kepada beberapa individu lain dengan modus operandi yang sama. Berdasarkan pengakuan korban, total kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.
- Bonita: Mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
- Amaliyah: Mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
- Reza: Mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Jika digabungkan dengan kerugian Irvan, total kerugian para korban yang terdata saat ini mencapai Rp97 juta.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain yang belum melapor.
Langkah Hukum dan Harapan Korban
Para korban berharap Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi tersebut.
Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Nuryadi sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang di muka, terutama jika melibatkan pihak-pihak yang tidak jelas atau menjanjikan jalur instan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























