Nilai Kerugian Ditaksir Hampir Rp 100 Juta, Korban Penipuan TKK Polisikan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan resmi dengan Nomor: LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya ini diajukan pada Senin, 8 September 2025.

Laporan resmi dengan Nomor: LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya ini diajukan pada Senin, 8 September 2025.

BEKASIWakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan ini diajukan oleh seorang korban, Irvan Oktavian (29), terkait janji pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kasus ini mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 juta tanpa ada kejelasan status pekerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kasus: Janji TKK Berujung Penipuan

Laporan resmi dengan Nomor: LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya ini diajukan pada Senin, 8 September 2025.

Irvan Oktavian (29) menyatakan bahwa pada tahun 2021, Nuryadi Darmawan yang akrab disapa Nung, menjanjikan posisi TKK di Pemkot Bekasi. Untuk “syarat administrasi,” Irvan diminta menyerahkan uang sebesar Rp17 juta.

Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi, dan uangnya pun tidak dikembalikan.

​”Kami hanya berharap uang yang sudah diserahkan bisa kembali. Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Irvan, menggambarkan kekecewaan dan harapannya.

Korban Diduga Lebih dari Satu

​Kasus ini tidak hanya menimpa Irvan. Terungkap bahwa Nuryadi Darmawan diduga juga melakukan hal serupa kepada beberapa individu lain dengan modus operandi yang sama. Berdasarkan pengakuan korban, total kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.

  • Bonita: Mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
  • Amaliyah: Mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
  • Reza: Mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Jika digabungkan dengan kerugian Irvan, total kerugian para korban yang terdata saat ini mencapai Rp97 juta.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain yang belum melapor.

Langkah Hukum dan Harapan Korban

Para korban berharap Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi tersebut.

Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Nuryadi sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

​Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang di muka, terutama jika melibatkan pihak-pihak yang tidak jelas atau menjanjikan jalur instan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca