Kasus dugaan penipuan yang melibatkan bengkel modifikasi Vespa ternama, Waway DK Brotherscoot, kini telah memasuki babak baru.
Sebanyak 13 korban yang merasa dirugikan secara resmi melaporkan pemilik bengkel, Waway, ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penipuan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Laporan polisi ini ditempuh setelah para korban menilai Waway tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah dan mengingkari janji yang telah disepakati sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Janji Diingkari, Korban Tempuh Jalur Hukum
Menurut salah satu korban sekaligus pelapor, Andre (32), laporan polisi sengaja ditunda karena Waway sempat berjanji akan membayar semua kerugian. Laporan tersebut akhirnya dibuat pada 19 Juli 2025 dengan nomor LP/B/1,722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
“Alasan kami baru membuat laporan sekarang adalah karena Waway (pelaku) awalnya mengatakan akan menjual rukonya senilai Rp1,7 miliar hingga Rp2 miliar untuk melunasi semua kerugian,” ujar Andre saat dihubungi pada Minggu (27/7/2025).
Andre menambahkan, total kerugian dari 13 korban yang melapor mencapai Rp1.501.414.000. Angka ini diperkirakan bisa membengkak hingga Rp2 miliar karena diyakini masih banyak korban lain yang belum berani melapor.
Kebohongan Terbongkar, Kesabaran Habis
Kesabaran para korban habis setelah menemukan fakta yang berbeda dari klaim pelaku. Waway mengaku rukonya hanya memiliki utang agunan di Bank BRI sebesar Rp700 juta.
“Kami kemudian mengecek kebenarannya ke agen Bank BRI, ternyata utangnya mencapai Rp1,2 miliar, bukan Rp700 juta. Dengan nominal utang sebesar itu, tidak mungkin Waway bisa melunasi uang customer,” ucap Andre.
Puncak kekecewaan terjadi ketika Waway menghilang setelah menyepakati perjanjian penyelesaian dalam waktu 14 hari. Perjanjian tersebut bahkan turut disaksikan oleh anggota Polsek Rawalumbu, Ipda Dono.
“Kami sudah menunggu selama dua minggu sesuai perjanjian awal, tetapi pelaku malah menghilang,” kata Andre.
“Tidak Ada Lagi Negosiasi, Kami Ingin Efek Jera”
Setelah merasa terus dibohongi, para korban kini menutup pintu negosiasi dan menuntut proses hukum ditegakkan untuk memberikan efek jera.
“Saya dan 12 orang korban lainnya tidak ingin bernegosiasi lagi. Fokus kami sekarang adalah ingin pelaku dipenjara agar ada efek jera,” tegas Andre.
Para korban berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat segera bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan mereka dan mencegah pelaku melarikan diri.
Dampak Luas dan Imbauan untuk Korban Lain
Andre juga mengungkapkan bahwa dampak dari kasus penipuan ini tidak hanya bersifat materiil. Banyak korban yang mengalami tekanan psikologis dan masalah keluarga akibat kerugian yang dialami.
“Dampaknya sangat luar biasa, bahkan ada yang mengaku sering berselisih dengan pasangan karena tekanan masalah ini,” tandasnya.
Dengan naiknya pemberitaan ini, ia berharap pihak kepolisian memberikan perhatian serius dan mendorong korban-korban lain yang belum melapor untuk segera mengambil langkah hukum.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik serupa, diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















