- Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses;
- Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah;
- Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP;
- Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan;
- Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.
- Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);
- Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);
- Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga;
- Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;
- Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























