KOTA BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi melaporkan eks Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Metro Bekasi Kota perihal dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan bernomor: LP/1385/VIII/2024/SPKT Satreskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota Polda Metro Jaya juga hampir dilakukan oleh pengurus cabang PKB di seluruh Indonesia.
Ketua DPC PKB Kota Bekasi Rizki Topananda mengatakan, kedatangan pihaknya ke Mapolrestro Bekasi Kota atas merugikannya statement yang dipaparkan oleh Lukman Edy, dikarenakan merugikan sisi internal Partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya Ketua DPC PKB Kota Bekasi Rizki Topananda, datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang beberapa hari lalu yang membuat statement yang merugikan bagi kami. Karena di saat PKB trennya sedang positif, yang bersangkutan membuat statement negatif,” ucap Rizki di lokasi pada saat melakukan pelaporan kepada awak media, Rabu (07/08/2024).
Menurut Rizki, pelaporan tersebut, lantaran eks Sekjen PKB menyinggung tata kelola keuangan partai, yang dinilai sebagai bentuk fitnah terhadap PKB.
“Statement Edy terkait tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin. Perlu saya sampaikan bahwa statement dia itu tidak benar, karena sejauh ini tidak ada permasalahan apapun terkait keuangan di dalam internal PKB,” jelasnya.
Selain itu Rizki menegaskan bahwa Lukman Edy sudah lama tidak berada di dalam struktur partai politik bintang sembilan tersebut.
“Lukman Edy kurang lebih sudah hampir 10 tahun tidak berada dalam struktur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jadi tidak elok juga, orang luar mempermasalahkan rumah tangga orang yang ada di dalam,” tuturnya.