PDAM Tirta Bhagasasi Berlakukan Tarif Baru Pelanggan Awal Tahun 2021

- Jurnalis

Senin, 14 Desember 2020 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim

Pangalengan – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi mulai melakukan penyesuaian tarif pelanggan awal Januari tahun 2021. Penyesuaian tarif ini sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengatakan, penyesuaian tarif sejatinya akan dilakukan mulai April 2020 silam.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, pada 16 April 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditetapkan Bupati dan Wali Kota, saat itu kita dilanda pandemi Covid-19 dan minta diundur pemberlakuannya,” kata Usep kepada awak media, Jum’at (11/12/2020) malam.

Dia mengatakan, penyesuaian tarif baru ini, diberlakukan kembali setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir, penetapan tarif dilakukan pada 19 November 2014.

Tarif baru ini diberlakukan untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R1), rumah tangga dua (R2) dan kantor pemerintah. Penyesuaian tarifnya masih di bawah harga pokok produksi (HPP). Saat ini, HPP sudah mencapai Rp 6.120 per meter kubik (m3).

Baca Juga:  Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota Bekasi Kompak Hadiri Pelantikan Ikatan Alumni PMII

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Ahmad Gunawan, menambahkan penyesuaian tarif ini masih berkisar di bawah 17%.

“Penyesuaian tarif baru ini antara 15-17%,” kata Ahmad Gunawan.

Ahmad menjelaskan, dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Menurutnya, PDAM masih menerapkan penggunaan aturan Permendagri yang lama karena sesuai dengan tanggal penetapan dari Bupati dan Wali Kota Bekasi.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut.

“Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K4) pelayanan air bersih pada masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Pfizer Dosis Pertama

Dia menegaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

“Dampak dari penyesuaian tarif antara lain, menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian PDAM dalam kategori sehat,” bebernya.

Penyesuaian tarif baru, kata dia, diharapkan dapat menambah 18.000 hingga 20.000 pelanggan baru tahun depan serta menjaga tingkat kehilangan (kebocoran) air 27%. “Intinya, dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” tuturnya.

Hingga akhir 2020 ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sekitar 260.000 pelanggan dengan cakupan pelayanan mencapai 42% jumlah penduduk Kabupaten dan Kota Bekasi.

Saat ini, dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, 20 kecamatan di antaranya sudah terlayani air bersih. Sedangkan, di Kota Bekasi dari 12 kecamatan sudah terlayani sebanyak 7 kecamatan.

Berita Terkait

Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai
Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil
KPU Kota Bekasi Baru Terima 4 dari 26 Kebutuhan Logistik untuk Pileg dan Pilpres 2024
BPBD Prediksi Potensi Curah Hujan di Kota Bekasi Terjadi Sampai April 2024
Balon Gas HGN 2023 Meledak, Delapan Guru di Bekasi Alami Luka Bakar
Gasak Satu Motor dan Dua Handphone, Begal Merajalela di Mustikajaya Bekasi
Terkait Jualan Pigura Wali Kota Bekasi, Humas Pemkot Bilang Begini
Tiga Ratusan Toko Kosmetik Penjual Tramadol dan Hexymer milik ‘AMS’ di Bekasi Tak Tersentuh Aparat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 17:33 WIB

Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai

Selasa, 28 November 2023 - 17:21 WIB

Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi

Selasa, 28 November 2023 - 12:34 WIB

Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil

Minggu, 26 November 2023 - 15:29 WIB

BPBD Prediksi Potensi Curah Hujan di Kota Bekasi Terjadi Sampai April 2024

Sabtu, 25 November 2023 - 16:28 WIB

Balon Gas HGN 2023 Meledak, Delapan Guru di Bekasi Alami Luka Bakar

Sabtu, 25 November 2023 - 15:48 WIB

Gasak Satu Motor dan Dua Handphone, Begal Merajalela di Mustikajaya Bekasi

Jumat, 24 November 2023 - 20:40 WIB

Terkait Jualan Pigura Wali Kota Bekasi, Humas Pemkot Bilang Begini

Jumat, 24 November 2023 - 12:18 WIB

Raih ‘Golden Ticket’ DPP Golkar, Ade Puspitasari Calon Wali Kota Bekasi 2024

Berita Terbaru

Enam program unggulan PPP Kota Bekasi.

Politik

Ini Dia Enam Program Unggulan PPP Kota Bekasi

Selasa, 28 Nov 2023 - 17:21 WIB