PDAM Tirta Bhagasasi Berlakukan Tarif Baru Pelanggan Awal Tahun 2021

- Jurnalis

Senin, 14 Desember 2020 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim

Pangalengan – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi mulai melakukan penyesuaian tarif pelanggan awal Januari tahun 2021. Penyesuaian tarif ini sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengatakan, penyesuaian tarif sejatinya akan dilakukan mulai April 2020 silam.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, pada 16 April 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditetapkan Bupati dan Wali Kota, saat itu kita dilanda pandemi Covid-19 dan minta diundur pemberlakuannya,” kata Usep kepada awak media, Jum’at (11/12/2020) malam.

Baca Juga:  Update Laporan PSI Kota Bekasi, Bawaslu Jadwalkan Pemanggilan Pelapor Kamis Esok

Dia mengatakan, penyesuaian tarif baru ini, diberlakukan kembali setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir, penetapan tarif dilakukan pada 19 November 2014.

Tarif baru ini diberlakukan untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R1), rumah tangga dua (R2) dan kantor pemerintah. Penyesuaian tarifnya masih di bawah harga pokok produksi (HPP). Saat ini, HPP sudah mencapai Rp 6.120 per meter kubik (m3).

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Ahmad Gunawan, menambahkan penyesuaian tarif ini masih berkisar di bawah 17%.

“Penyesuaian tarif baru ini antara 15-17%,” kata Ahmad Gunawan.

Ahmad menjelaskan, dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Baca Juga:  Beredar SE tentang Pegawai Non ASN Pemerintah Kota Bekasi 2023, Belasan Ribu TKK Jadi Pengangguran?

Menurutnya, PDAM masih menerapkan penggunaan aturan Permendagri yang lama karena sesuai dengan tanggal penetapan dari Bupati dan Wali Kota Bekasi.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut.

“Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K4) pelayanan air bersih pada masyarakat,” imbuhnya.

Dia menegaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

“Dampak dari penyesuaian tarif antara lain, menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian PDAM dalam kategori sehat,” bebernya.

Baca Juga:  Tinjau Kios Terbakar di Terminal Induk, Plt Wali Kota Bekasi Janjikan Bangunan Baru

Penyesuaian tarif baru, kata dia, diharapkan dapat menambah 18.000 hingga 20.000 pelanggan baru tahun depan serta menjaga tingkat kehilangan (kebocoran) air 27%. “Intinya, dapat meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” tuturnya.

Hingga akhir 2020 ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sekitar 260.000 pelanggan dengan cakupan pelayanan mencapai 42% jumlah penduduk Kabupaten dan Kota Bekasi.

Saat ini, dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, 20 kecamatan di antaranya sudah terlayani air bersih. Sedangkan, di Kota Bekasi dari 12 kecamatan sudah terlayani sebanyak 7 kecamatan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru