Pegiat Antikorupsi Sesalkan KPK Ungkap Keberadaan Harun Masiku

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memamerkan foto Harun Masiku (kedua dari kiri) dan empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dalam konferensi pers akhir tahun kinerja dan capaian KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

KPK memamerkan foto Harun Masiku (kedua dari kiri) dan empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dalam konferensi pers akhir tahun kinerja dan capaian KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Pegiat antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuah itu mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. KPK seharusnya lebih dahulu menangkap ketimbang menginformasikan kepada publik.

“Harusnya, tangkap dulu baru sampaikan ke publik dimana keberadaannya ketika ditangkap oleh KPK,” kata Yudi, dikutip dari akun pribadinya di Twitter, Jumat (06/01/2023).

Anggota Satgassus Antikorupsi Polri itu menjelaskan, pemberitaan mengenai lokasi keberadaan Harun bisa membuat tersangka kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI itu kembali melarikan diri.

Yudi mendesak, KPK segera membekuk Harun Masiku. “Ya tangkaplah,” ujar Yudi menambahkan.

Sebelumnya, KPK menyebut bekas calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan itu berada di luar negeri.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/01/2023) malam.

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, dirinya memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

Buronan Internasional

KPK mencari Harun sejak menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Januari 2020. Harun berstatus sebagai buronan internasional sejak 30 Juli 2021 dan namanya masuk daftar red notice Interpol.

Baca Juga:  KPK Bakal Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Pengawasan TKI

Kasus yang menjerat Harun Masiku itu juga menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan telah divonis selama tujuh tahun penjara dalam perkara itu. Sementara, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  Caleg Pendatang Baru Wajib Tahu Dapil ‘Neraka’ Jabar di Pileg 2024, Ini Daftarnya

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Uang suap diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen
Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024
Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru
KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi
Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’
Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam
Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:40 WIB

KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:15 WIB

Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru

Senin, 9 Desember 2024 - 23:49 WIB

KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!