Pegiat Antikorupsi Sesalkan KPK Ungkap Keberadaan Harun Masiku

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memamerkan foto Harun Masiku (kedua dari kiri) dan empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dalam konferensi pers akhir tahun kinerja dan capaian KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

KPK memamerkan foto Harun Masiku (kedua dari kiri) dan empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dalam konferensi pers akhir tahun kinerja dan capaian KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Pegiat antikorupsi Yudi Purnomo Harahap menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan sinyal bahwa lembaga antirasuah itu mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. KPK seharusnya lebih dahulu menangkap ketimbang menginformasikan kepada publik.

“Harusnya, tangkap dulu baru sampaikan ke publik dimana keberadaannya ketika ditangkap oleh KPK,” kata Yudi, dikutip dari akun pribadinya di Twitter, Jumat (06/01/2023).

Anggota Satgassus Antikorupsi Polri itu menjelaskan, pemberitaan mengenai lokasi keberadaan Harun bisa membuat tersangka kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI itu kembali melarikan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudi mendesak, KPK segera membekuk Harun Masiku. “Ya tangkaplah,” ujar Yudi menambahkan.

Sebelumnya, KPK menyebut bekas calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan itu berada di luar negeri.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/01/2023) malam.

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut di negara mana Harun bersembunyi. Namun, dirinya memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

Buronan Internasional

KPK mencari Harun sejak menetapkannya sebagai tersangka pada 29 Januari 2020. Harun berstatus sebagai buronan internasional sejak 30 Juli 2021 dan namanya masuk daftar red notice Interpol.

Kasus yang menjerat Harun Masiku itu juga menyeret eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan telah divonis selama tujuh tahun penjara dalam perkara itu. Sementara, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Uang suap diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!