Pelapor Ungkap Penggelembungan Suara NasDem oleh PPK Bekasi Timur

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Terlapor yakni Ketua PPK Bekasi Non Aktif Timur Muhamad Lukman (kanan) menghadiri Sidang Administratif dengan didampingi kuasa hukum, Senin (18/03/2024).

Pihak Terlapor yakni Ketua PPK Bekasi Non Aktif Timur Muhamad Lukman (kanan) menghadiri Sidang Administratif dengan didampingi kuasa hukum, Senin (18/03/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar lanjutan Sidang Administratif Pemilu 2024 kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bekasi Timur, Senin (18/03/2024).

Sidang Administratif kali ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan didampingi oleh Kordiv Bawaslu Kota Bekasi Bashan Sanu sebagai Majelis Pemeriksa

Baca Juga:  Terkait Penggelembungan Suara di Bekasi Timur, KPU Sebut Ketua PPK Terindikasi Langgar Etika

Pihak Pelapor Supriadi menyampaikan beberapa dakwaan yang disangkakan kepada terlapor Ketua PPK Bekasi Timur berinisial MLM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pelapor atas dugaan Penggelembungan Suara yang dilakukan institusi PPK Bekasi Timur. Bahwa PPK Kecamatan Bekasi Timur diduga telah melakukan penggelembungan suara saat Rapat Plano Rekapitulasi per tanggal 26 Febuari sampai 1 Maret 2024 dengan bukti terlampir,” ucap Supriadi dalam sidang tersebut, Senin (18/03/2024).

Dugaan Penggelembungan Suara tersebut semakin kuat terjadi, kata dia, dengan berkurangnya perolehan suara Partai Nasdem saat Rekapitulasi Suara Ulang menjadi 7.822 suara.

Baca Juga:  Temukan Perbedaan Data, KPU Benarkan Ada Penggelembungan Suara di Bekasi Timur

“Sebelum Rekapitulasi Suara Ulang digelar, Partai Nasdem, baik suara partai dan calegnya mendapatkan sebanyak 8.266 suara,” bebernya.

Dugaan penggelembungan tersebut semakin jelas tatkala Anggota PPK Kecamatan Bekasi Timur Gregy Thomas dengan lantang bernyanyi bahwa Ketua PPK Bekasi Timur MLM melakukan pelanggaran administratif atau maladministrasi.

“Dalam gugatan atau pelaporan, dua alat bukti kami berikut satu video pengakuan sudah kami berikan kepada pemeriksa dari unsur Bawaslu pada tanggal 13 Maret 2024,” jelasnya dalam penyampaian dakwaan.

Baca Juga:  PPK Manipulasi Suara Tiga Caleg dan Parpol, Rekapitulasi tingkat Kecamatan di Bekasi Timur Ricuh

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua PPK Bekasi Timur MLM selaku pihak terlapor kali ini menghadiri sidang tersebut dengan didampingi Kuasa Hukumnya. MLM hanya menyampaikan beberapa keterangan dari dakwaan yang dikemukakan.

Bahkan sidang sempat molor dari jadwalnya karena MLM belum hadir di ruang sidang.

“Saya Muhammad Lukman PPK Kecamatan Bekasi Timur. Saat ini dari KPU sudah menyatakan nonaktif sebagai Ketua PPK,” ujarnya.

Baca Juga:  Cium Aroma Penggelembungan Suara, Komisi I Sidak Ke Lokasi Rekapitulasi PPK Bekasi Timur

“Saya baru dapat undangan semalam, makanya tadi di grup PPK juga pada nanya sudah dapat surat undangan apa belum, saya bingung surat undangan itu sampai kemana. Makanya saya jalan jam 10.30 belum kesini, karena didampingi oleh tim saya dan kuasa hukum saya,” kelitnya.

Kuasa Hukum Terlapor Tarsisius Teren Utomo mengungkapkan bahwa kliennya belum berkenan untuk menjawab dakwaan yang disampaikan oleh pelapor.

“Bahwa kami belum bisa menjawab pernyataan dari pelapor. Kami meminta waktu untuk menjawab laporan dari terlapor atas aduannya ke Bawaslu,” ucap Tarsisius.

Baca Juga:  Bawaslu Belum Temukan Kecurangan dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Mendengar jawaban dari kuasa hukum terlapor, Ketua Majelis Pemeriksa pun memutuskan untuk menskors sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/03/2024) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan jawaban dari terlapor.

“Sidang akan kita lanjutkan pada Rabu (20/03/2024) dengan agenda pembuktian,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hasil Koreksi Bawaslu Jabar: Ada Pelanggaran ASN dalam Kasus Pamer Jersey Nomor Dua
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PDI Perjuangan Ogah Gunakan Nama Makanan untuk Paslon Jagoannya di Pilkada Kota Bekasi
PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Jadi Kandidat Wakilnya Tri Adhianto, Rizky Topananda: Nanti Kita Pikir-pikir Lagi lah
Sami’na wa Atho’na, PKB Rekomendasikan Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi 2024-2029
Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Koalisi dengan Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat, PKB Usung Tri Adhianto Maju Pilkada

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:49 WIB

PDI Perjuangan Ogah Gunakan Nama Makanan untuk Paslon Jagoannya di Pilkada Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:21 WIB

Jadi Kandidat Wakilnya Tri Adhianto, Rizky Topananda: Nanti Kita Pikir-pikir Lagi lah

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:26 WIB

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Berita Terbaru