Pelapor Ungkap Penggelembungan Suara NasDem oleh PPK Bekasi Timur

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Terlapor yakni Ketua PPK Bekasi Non Aktif Timur Muhamad Lukman (kanan) menghadiri Sidang Administratif dengan didampingi kuasa hukum, Senin (18/03/2024).

Pihak Terlapor yakni Ketua PPK Bekasi Non Aktif Timur Muhamad Lukman (kanan) menghadiri Sidang Administratif dengan didampingi kuasa hukum, Senin (18/03/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar lanjutan Sidang Administratif Pemilu 2024 kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Bekasi Timur, Senin (18/03/2024).

Sidang Administratif kali ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua Majelis Pemeriksa dan didampingi oleh Kordiv Bawaslu Kota Bekasi Bashan Sanu sebagai Majelis Pemeriksa

[irp posts=”9441″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Pelapor Supriadi menyampaikan beberapa dakwaan yang disangkakan kepada terlapor Ketua PPK Bekasi Timur berinisial MLM.

“Saya pelapor atas dugaan Penggelembungan Suara yang dilakukan institusi PPK Bekasi Timur. Bahwa PPK Kecamatan Bekasi Timur diduga telah melakukan penggelembungan suara saat Rapat Plano Rekapitulasi per tanggal 26 Febuari sampai 1 Maret 2024 dengan bukti terlampir,” ucap Supriadi dalam sidang tersebut, Senin (18/03/2024).

Dugaan Penggelembungan Suara tersebut semakin kuat terjadi, kata dia, dengan berkurangnya perolehan suara Partai Nasdem saat Rekapitulasi Suara Ulang menjadi 7.822 suara.

[irp posts=”9263″ ]

“Sebelum Rekapitulasi Suara Ulang digelar, Partai Nasdem, baik suara partai dan calegnya mendapatkan sebanyak 8.266 suara,” bebernya.

Dugaan penggelembungan tersebut semakin jelas tatkala Anggota PPK Kecamatan Bekasi Timur Gregy Thomas dengan lantang bernyanyi bahwa Ketua PPK Bekasi Timur MLM melakukan pelanggaran administratif atau maladministrasi.

“Dalam gugatan atau pelaporan, dua alat bukti kami berikut satu video pengakuan sudah kami berikan kepada pemeriksa dari unsur Bawaslu pada tanggal 13 Maret 2024,” jelasnya dalam penyampaian dakwaan.

[irp posts=”9231″ ]

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua PPK Bekasi Timur MLM selaku pihak terlapor kali ini menghadiri sidang tersebut dengan didampingi Kuasa Hukumnya. MLM hanya menyampaikan beberapa keterangan dari dakwaan yang dikemukakan.

Bahkan sidang sempat molor dari jadwalnya karena MLM belum hadir di ruang sidang.

“Saya Muhammad Lukman PPK Kecamatan Bekasi Timur. Saat ini dari KPU sudah menyatakan nonaktif sebagai Ketua PPK,” ujarnya.

[irp posts=”9267″ ]

“Saya baru dapat undangan semalam, makanya tadi di grup PPK juga pada nanya sudah dapat surat undangan apa belum, saya bingung surat undangan itu sampai kemana. Makanya saya jalan jam 10.30 belum kesini, karena didampingi oleh tim saya dan kuasa hukum saya,” kelitnya.

Kuasa Hukum Terlapor Tarsisius Teren Utomo mengungkapkan bahwa kliennya belum berkenan untuk menjawab dakwaan yang disampaikan oleh pelapor.

“Bahwa kami belum bisa menjawab pernyataan dari pelapor. Kami meminta waktu untuk menjawab laporan dari terlapor atas aduannya ke Bawaslu,” ucap Tarsisius.

[irp posts=”9159″ ]

Mendengar jawaban dari kuasa hukum terlapor, Ketua Majelis Pemeriksa pun memutuskan untuk menskors sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/03/2024) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan jawaban dari terlapor.

“Sidang akan kita lanjutkan pada Rabu (20/03/2024) dengan agenda pembuktian,” pungkasnya.

[irp posts=”8779″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli
Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:49 WIB

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:51 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Berita Terbaru

error: Content is protected !!