Proses pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini disebabkan oleh dugaan bahwa mekanisme perekrutannya dilakukan secara tertutup dan kurang transparan, memicu kekhawatiran tentang praktik yang kurang sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi anggaran.
Proses Perekrutan yang Dinilai Tertutup
Dari informasi yang beredar, proses pembentukan SPI RSUD Kota Bekasi terkesan dilakukan tanpa melibatkan pengumuman yang terbuka kepada masyarakat luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, tersiar kabar bahwa kandidat anggota SPI dihubungi melalui jaringan telepon secara langsung.
Lebih jauh lagi, sejumlah pihak menduga bahwa kandidat yang dipilih merupakan rekomendasi dari partai politik tertentu, sehingga memunculkan tanda tanya terkait independensi dan profesionalisme dalam seleksi ini.
“Proses perekrutan ini seolah dilakukan secara diam-diam, dengan indikasi adanya intervensi tertentu. Hal ini tentunya menimbulkan keraguan publik terkait transparansi dan integritas mekanisme pembentukan SPI,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Masa Bakti Tim SPI Sebelumnya dan Pembentukan Tim Baru
Sebagai informasi, masa bakti anggota Tim SPI RSUD Kota Bekasi yang sebelumnya terdiri dari tujuh orang telah berakhir pada Maret 2025.
Kini, pihak RSUD Kota Bekasi sedang mempersiapkan pembentukan tim SPI yang baru, dengan rencana pembukaan lowongan dimulai pada 28 April 2025.
Proses seleksi direncanakan akan mencakup tahapan fit and proper test, atau yang lebih dikenal sebagai uji kelayakan dan kepatutan, guna menilai kompetensi serta integritas para calon anggota.
Namun, jumlah anggota SPI yang ditetapkan masih menjadi perhatian tersendiri.
Pasalnya, jumlah anggota SPI RSUD Kota Bekasi yang mencapai tujuh orang dianggap terlalu banyak dan berpotensi mengakibatkan pemborosan anggaran.
Berdasarkan aturan yang berlaku, idealnya jumlah anggota SPI cukup tiga orang untuk memastikan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Kekhawatiran Publik dan Harapan Transparansi
Publik mengharapkan adanya perbaikan dalam proses pembentukan tim SPI agar lebih terbuka dan transparan.
Perekrutan yang tertutup serta jumlah anggota yang dinilai berlebihan mengundang kritik, terutama terkait pengelolaan anggaran yang seharusnya lebih efisien.
Beberapa pihak menilai bahwa praktik seperti ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya RSUD Kota Bekasi.
“Kami berharap agar mekanisme perekrutan kali ini dilakukan secara terbuka melalui pengumuman resmi yang dapat diakses oleh masyarakat luas. RSUD Kota Bekasi sebagai institusi pelayanan publik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal transparansi dan akuntabilitas,” ujar seorang aktivis pemerhati kebijakan publik.
Tantangan dan Langkah Ke Depan
Dengan rencana pembentukan tim SPI baru, RSUD Kota Bekasi dihadapkan pada tantangan untuk membangun kepercayaan publik.
Transparansi dalam proses seleksi, independensi anggota, serta pengelolaan anggaran yang efisien menjadi poin utama yang perlu diperhatikan.
Publik juga menantikan pengumuman resmi dari pihak RSUD terkait pembukaan lowongan anggota SPI dan tahapan proses seleksi yang akan dilakukan.
Melalui pembentukan SPI yang profesional dan transparan, diharapkan RSUD Kota Bekasi dapat meningkatkan kualitas pengawasan internal, menciptakan efisiensi anggaran, serta menjaga kredibilitasnya sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan utama di Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























