Dituding Cacat Hukum, PERISAI Desak Wali Kota Bekasi Ulang Perekrutan Satuan Pengawas Internal

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan massa aksi Persatuan Syariat Islam Indonesia (PERISAI) Cabang Bekasi Raya menggeruduk Kantor Pemkot Bekasi dan mendesak Wali Kota Bekasi mengevaluasi komposisi Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Kota Bekasi yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik dengan melakukan rekrutmen ulang.

Dalam aksinya, Koordinator aksi Rusman menyebut bahwa pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD dr. Abdul Majid Kota Bekasi sarat dengan kepentingan politik sehingga menjadi “cacat hukum” karena meloloskan anggota yang diduga berafiliasi langsung dengan partai politik.

“Pemilihan SPI ini tidak netral. Hampir semuanya terafiliasi partai. Ini pelanggaran terhadap aturan, baik dari Kemendagri maupun Perwal Kota Bekasi,” ujar Rusman dalam orasinya, Senin (16/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019, kata dia, secara eksplisit mengamanatkan bahwa anggota SPI harus bersikap independen dan objektif, demi menjamin sistem pengawasan rumah sakit berjalan tanpa intervensi politik.

“Namun faktanya, di lapangan justru kami menemukan beberapa nama yang lolos sebagai SPI sangat aktif terlibat dalam partai politik,” tambah dia.

Merespons hal tersebut, kata dia, PERISAI PUSAT INDONESIA PC Bekasi Raya, menuntut:

  1. Mendesak Direktur RSUD Kota Bekasi untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) SPI yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik.
  2. Meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai Owner RSUD Kota Bekasi, untuk segera melakukan evaluasi dan perekrutan ulang bagi SPI RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi.

“SPI harus netral dan bebas dari kepentingan politik agar pengawasan rumah sakit berjalan transparan dan profesional,” tutup Rusman yang juga Ketua PC PERISAI PUSAT INDONESIA Bekasi Raya.

Peran Krusial SPI dalam Pengawasan RSUD Kota Bekasi

Untuk diketahui, Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa seluruh operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menekankan pentingnya sistem pengawasan internal dalam lembaga kesehatan publik.

SPI tidak hanya bertugas mengawasi kepatuhan terhadap aturan di rumah sakit, tetapi juga berfungsi mengidentifikasi potensi risiko dan merekomendasikan langkah perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan kesehatan.

“Dengan adanya SPI yang profesional dan kompeten, RSUD dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi risiko pelanggaran, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” demikian kutipan dari Peraturan Wali Kota Bekasi No. 133 Tahun 2019.

Regulasi SPI: Harus Netral dan Bebas Kepentingan Politik

Regulasi yang mengatur SPI secara tegas menuntut sikap independen dan obyektif dalam menjalankan tugasnya. Hal ini ditegaskan dalam:

  • Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 15 Ayat 2 huruf K
  • Peraturan Wali Kota Bekasi No. 133 Tahun 2019 Pasal 9 huruf K

Keberadaan SPI yang netral dan profesional sangat penting dalam menjamin pengawasan internal yang tidak terpengaruh kepentingan politik maupun pihak-pihak yang dapat mengganggu objektivitas pengawasan.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x