Dituding Cacat Hukum, PERISAI Desak Wali Kota Bekasi Ulang Perekrutan Satuan Pengawas Internal

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan massa aksi Persatuan Syariat Islam Indonesia (PERISAI) Cabang Bekasi Raya menggeruduk Kantor Pemkot Bekasi dan mendesak Wali Kota Bekasi mengevaluasi komposisi Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Kota Bekasi yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik dengan melakukan rekrutmen ulang.

Dalam aksinya, Koordinator aksi Rusman menyebut bahwa pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD dr. Abdul Majid Kota Bekasi sarat dengan kepentingan politik sehingga menjadi “cacat hukum” karena meloloskan anggota yang diduga berafiliasi langsung dengan partai politik.

“Pemilihan SPI ini tidak netral. Hampir semuanya terafiliasi partai. Ini pelanggaran terhadap aturan, baik dari Kemendagri maupun Perwal Kota Bekasi,” ujar Rusman dalam orasinya, Senin (16/06/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019, kata dia, secara eksplisit mengamanatkan bahwa anggota SPI harus bersikap independen dan objektif, demi menjamin sistem pengawasan rumah sakit berjalan tanpa intervensi politik.

“Namun faktanya, di lapangan justru kami menemukan beberapa nama yang lolos sebagai SPI sangat aktif terlibat dalam partai politik,” tambah dia.

Merespons hal tersebut, kata dia, PERISAI PUSAT INDONESIA PC Bekasi Raya, menuntut:

  1. Mendesak Direktur RSUD Kota Bekasi untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) SPI yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik.
  2. Meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai Owner RSUD Kota Bekasi, untuk segera melakukan evaluasi dan perekrutan ulang bagi SPI RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi.

“SPI harus netral dan bebas dari kepentingan politik agar pengawasan rumah sakit berjalan transparan dan profesional,” tutup Rusman yang juga Ketua PC PERISAI PUSAT INDONESIA Bekasi Raya.

Peran Krusial SPI dalam Pengawasan RSUD Kota Bekasi

Untuk diketahui, Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa seluruh operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menekankan pentingnya sistem pengawasan internal dalam lembaga kesehatan publik.

SPI tidak hanya bertugas mengawasi kepatuhan terhadap aturan di rumah sakit, tetapi juga berfungsi mengidentifikasi potensi risiko dan merekomendasikan langkah perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan kesehatan.

“Dengan adanya SPI yang profesional dan kompeten, RSUD dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi risiko pelanggaran, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” demikian kutipan dari Peraturan Wali Kota Bekasi No. 133 Tahun 2019.

Regulasi SPI: Harus Netral dan Bebas Kepentingan Politik

Regulasi yang mengatur SPI secara tegas menuntut sikap independen dan obyektif dalam menjalankan tugasnya. Hal ini ditegaskan dalam:

  • Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 15 Ayat 2 huruf K
  • Peraturan Wali Kota Bekasi No. 133 Tahun 2019 Pasal 9 huruf K

Keberadaan SPI yang netral dan profesional sangat penting dalam menjamin pengawasan internal yang tidak terpengaruh kepentingan politik maupun pihak-pihak yang dapat mengganggu objektivitas pengawasan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
Solusi Relokasi PKL Jalan M Yamin: PTMP Siapkan Awning Rooftop, Exhaust Fan hingga Sewa Gratis di Pasar Baru
Dishub Usulkan Rute Baru TransBeken, DPRD Ingatkan Potensi Gesekan dengan Organda
KAWALI Desak KLH Telusuri Pencemaran Kali Bekasi, Pemkot Terkendala Kewenangan Penindakan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:46 WIB

KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027

Jumat, 4 September 2026 - 14:28 WIB

Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 14:08 WIB

Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!

Jumat, 4 September 2026 - 10:20 WIB

Solusi Relokasi PKL Jalan M Yamin: PTMP Siapkan Awning Rooftop, Exhaust Fan hingga Sewa Gratis di Pasar Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x