BEKASI – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Kota Bekasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025.
Sebanyak 3.487 formasi dibuka, memberikan peluang emas bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendaftaran dan proses seleksi administrasi ini dilakukan secara terpusat melalui portal resmi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengumuman resmi Pemkot Bekasi Nomor 800.1.2.3/14-Panselda, tahap krusial pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) telah dimulai sejak 28 Agustus dan akan berakhir pada 15 September 2025.
”Peserta yang mendapatkan alokasi wajib melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing melalui website SSCASN,” demikian bunyi salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut, Rabu (10/09/2025).
Rincian Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Dari total 3.487 lowongan yang tersedia, formasi untuk tenaga teknis menjadi yang paling dominan dan mendesak untuk dipenuhi.
Berikut adalah rincian alokasi formasi yang dibuka:
- Tenaga Teknis: 2.998 formasi
- Tenaga Guru: 325 formasi
- Tenaga Kesehatan (Nakes): 164 formasi
Besarnya alokasi untuk tenaga teknis mengindikasikan kebutuhan signifikan Pemkot Bekasi dalam mendukung operasional teknis pemerintahan dan pelayanan publik di berbagai sektor.
Jadwal Penting dan Imbauan bagi Calon Pelamar
Panitia seleksi menekankan pentingnya manajemen waktu bagi para pendaftar. Mengingat antusiasme publik yang tinggi, calon pelamar diimbau untuk tidak menunda proses pendaftaran hingga mendekati batas akhir.
”Peserta diimbau tidak melakukan pengisian hingga mendekati tenggat waktu agar terhindar dari kendala server akibat padatnya traffic,” tegas panitia dalam pengumuman resminya.
Selain itu, ketelitian dalam pengisian data menjadi kunci utama. Calon pelamar wajib memastikan semua data yang diinput sudah benar dan seluruh dokumen pendukung telah diunggah sesuai persyaratan sebelum melakukan finalisasi. Kesalahan kecil dapat berakibat pada kegagalan di tahap seleksi administrasi.
Setelah proses pengisian DRH selesai, instansi terkait akan melanjutkan ke tahap usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dijadwalkan hingga 20 September 2025.
Untuk informasi lebih detail mengenai syarat dan tata cara pendaftaran, calon pelamar dapat mengakses langsung portal resmi di https://sscasn.bkn.go.id.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.