Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memulai langkah strategis untuk mengatasi masalah banjir dengan melakukan pendataan status lahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi penataan dan pemanfaatan lahan di wilayah yang rawan banjir, khususnya di Bekasi dan sekitarnya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melaksanakan pendataan. Tujuannya adalah untuk memetakan secara akurat lahan-lahan yang berada di sepanjang DAS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program ini sudah berjalan. Secara teknis, Dinas Tata Ruang yang akan menangani. Mereka telah mulai melakukan pemetaan dan memberikan peringatan-peringatan yang diperlukan. Pola ini akan terus dilaksanakan secara bertahap,” ujar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, kepada wartawan, Selasa (25/03/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron, menyebutkan bahwa pihaknya telah memulai langkah pendataan lahan di sepanjang bantaran DAS Kali Bekasi.
Pemetaan ini dilakukan baik secara langsung di lapangan maupun menggunakan data digital untuk mendapatkan gambaran yang lebih terintegrasi.
“Hari ini kami sudah mulai bergerak. Peta digital juga sudah kami siapkan untuk melihat secara detail lokasi-lokasi yang masuk dalam area Garis Sempadan Sungai (GSS),” kata Dzikron.
Menurutnya, pekan lalu pihaknya juga telah mengikuti rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) untuk membahas rencana pembebasan lahan di sepanjang Kali Bekasi.
Proyek ini diharapkan menjadi langkah awal sebelum pembangunan infrastruktur utama di daerah tersebut.
“Rencana pembebasan lahan terdiri dari empat paket dengan total anggaran sekitar Rp3,5 triliun. Dana ini akan sepenuhnya dikelola oleh pemerintah pusat untuk membebaskan lahan yang terkena dampak,” jelasnya.
Dzikron menambahkan bahwa saat ini fokus utama adalah DAS Kali Bekasi. Secara bertahap, proses identifikasi akan diperluas ke aliran sungai lainnya di wilayah Kota Bekasi.
Ia juga memastikan bahwa warga yang tinggal dan memiliki tanah di sepanjang Kali Bekasi tidak perlu khawatir, karena proses pembebasan lahan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Penduduk tidak perlu khawatir, terutama bagi mereka yang memiliki tanah secara sah. Pemerintah akan membebaskan lahan dengan menyediakan dana kompensasi,” ujarnya.
Senada dengan langkah Pemkot Bekasi, Komisi II DPRD Kota Bekasi juga turut mendukung upaya penataan DAS Kali Bekasi ini.
Sekretaris Komisi II DPRD, Evi Mafriningsiati, mengungkapkan bahwa pembahasan lebih rinci terkait proyek ini akan segera dilakukan.
“Komisi II telah menggelar rapat awal dengan OPD terkait pada Kamis (20/03/2025) lalu. Rapat tersebut belum membahas secara detail, tetapi dalam waktu dekat kami akan mengadakan diskusi lanjutan untuk membahas penataan DAS ini secara menyeluruh,” kata Evi.
Dalam proyek yang direncanakan, Kementerian PU harus membangun tanggul sepanjang 19,64 km di sepanjang Kali Bekasi untuk mengatasi ancaman banjir.
Pembangunan tanggul ini akan dibagi menjadi tujuh paket pekerjaan dengan total biaya mencapai Rp3,6 triliun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari ancaman banjir yang selama ini menjadi permasalahan utama di wilayah Bekasi.
Dengan kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi, Kementerian PU, dan pihak-pihak terkait, diharapkan program ini dapat segera terealisasi. Pendataan yang akurat dan pembebasan lahan yang sesuai ketentuan menjadi dasar penting untuk keberhasilan proyek ini.
Pemkot Bekasi juga berharap bahwa upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan jauh dari risiko banjir di masa mendatang.