Soleman, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebagai pejabat negara.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Indra Oka Margana, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menyampaikan bahwa vonis tersebut dibacakan pada Rabu (16/04/2025) sore. Soleman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tuntutan tiga tahun, hakim memutuskan dua tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal yang telah disebutkan,” ujar Indra Oka Margana di Cikarang.
Selain hukuman penjara, Soleman diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan pidana pengganti berupa satu bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk menyita barang bukti terkait kasus ini, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 yang harus ditanggung oleh Soleman.
Tak hanya Soleman, kasus ini juga menyeret nama Resvi Firnia Pratama, seorang rekanan proyek yang terbukti memberikan suap kepada Soleman berupa mobil Mitsubishi Pajero dan BMW.
Resvi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas pelanggaran pasal yang sama dalam UU Tipikor.
“Vonis terhadap Resvi sesuai dengan tuntutan kami, termasuk denda sebesar Rp100 juta dengan subsider dua bulan kurungan, penyitaan barang bukti, serta biaya perkara sebesar Rp7.500,” tambah Indra Oka Margana.
Soleman disebut telah menerima putusan tersebut tanpa rencana untuk mengajukan banding. Sementara itu, Resvi Firnia Pratama dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Soleman sebagai pejabat negara.
Gratifikasi berupa pemberian mobil mewah dari Resvi Firnia Pratama kepada Soleman terungkap sebagai bagian dari proyek yang diduga memiliki unsur korupsi.
Vonis ini menjadi salah satu kasus besar yang mengguncang Kabupaten Bekasi, mengingat posisi Soleman sebagai salah satu pimpinan DPRD yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, diharapkan langkah hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.