Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terus memperkuat verifikasi data kependudukan guna memastikan keakuratan dalam pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan validitas data kependudukan serta mendukung kebijakan administrasi yang lebih transparan dan efisien bagi warga Kota Bekasi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan publik pada saat ini, diperlukan kendali layanan yang memiliki kekuatan hukum untuk memastikan bahwa identitas warga penerima layanan dapat diverifikasi dengan akurat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), warga yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap tidak akan mendapatkan pelayanan publik berbasis NIK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Taufiq dalam keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Kamis (17/04/2025).

Sebagai bentuk optimalisasi layanan kependudukan, kata dia, Disdukcapil Kota Bekasi telah menyiapkan berbagai fasilitas agar seluruh warga dapat melengkapi dokumen kependudukan mereka.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyediaan layanan administrasi kependudukan di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Bekasi, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan tersebut tanpa harus mendatangi kantor pusat Disdukcapil.

Selain itu, dengan kehadiran aplikasi e-Open 2.0 yang dapat diakses melalui www.e-open.id, warga Kota Bekasi kini bisa mengurus administrasi kependudukan secara online.

Sistem ini memungkinkan pemantauan kuota layanan bagi warga setiap harinya, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien.

Dalam rangka memastikan setiap warga memiliki identitas kependudukan yang sah, Disdukcapil Kota Bekasi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 400.12.2.3/1702/Disdukcapil.Yanduk mengenai Pelaporan Penduduk Pendatang di Kota Bekasi.

Melalui surat edaran ini, kata dia, warga pendatang diwajibkan segera melakukan pelaporan agar tidak mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan publik berbasis NIK di Kota Bekasi.

“Upaya sosialisasi terus dilakukan agar warga Kota Bekasi yang belum memiliki identitas kependudukan atau berstatus pendatang dapat segera melapor. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terkendala dalam mendapatkan layanan publik berbasis NIK,” tutur Taufiq.

Selain memastikan validitas data kependudukan bagi individu, Disdukcapil juga bekerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelayanan publik telah terverifikasi dengan benar. Data yang valid, lanjutnya, menjadi dasar bagi OPD lain dalam menyalurkan bantuan atau layanan publik secara tepat sasaran.

Beberapa OPD yang secara rutin mengajukan verifikasi data kependudukan ke Disdukcapil, di antaranya:

  • Dinas Sosial (Dinsos): Terkait dengan warga yang tidak beridentitas atau terlantar.
  • Dinas Kesehatan (Dinkes): Untuk memastikan keabsahan data penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.
  • Dinas Pendidikan (Disdik): Terkait dengan validasi data siswa dalam proses PPDB/SPMB.
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Untuk penerima dana Hibah TPST Bantar Gebang.
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): Saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap 75.000 NIK terkait dengan data tunggakan BPHTB.

“Kami terus memproses permintaan verifikasi data dari berbagai OPD. Setiap data yang kami validasi akan menjadi dasar bagi OPD untuk melaksanakan program-programnya agar tidak terjadi maladministrasi dalam pemberian layanan publik berbasis NIK,” bebernya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan, kata Taufiq, Disdukcapil Kota Bekasi berharap agar setiap OPD yang berkaitan dengan pemanfaatan NIK dalam programnya dapat terus bersinergi dengan Disdukcapil.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid, sehingga pelayanan publik bisa lebih akurat dan tepat sasaran.

“Kami berharap seluruh OPD dapat bekerja sama dengan Disdukcapil dalam memastikan validasi data kependudukan. Dengan sinergi yang kuat, data yang tersaji dalam layanan publik dapat digunakan dengan akurasi tinggi, sehingga masyarakat mendapatkan hak mereka secara adil dan transparan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Copot Sementara 5 Pejabat Pemkot untuk Diperiksa Maraton
Buntut PKL Semrawut di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Teras Pemkot!
Buntut Sidak Wali Kota Bekasi di Plaza Patriot, Satpol PP Akui Pengawasan Lemah dan Bakal Evaluasi Petugas
Darurat Ekologi! 10 Alasan Kritis TPST Bantargebang Harus Segera Ditutup Sebelum 2026 Berakhir
Soroti Fenomena Penistaan Agama, Kajian Tematik SEPAGETI Bekasi Kupas Tuntas Sanksi Pelaku
MI Nurul Huda Setu Sabet Juara di LT-2 Pramuka Kabupaten Bekasi
Aksi Zenza TekSas ‘Manusia Kalender’ Hebohkan CFD Kamala Lagoon
Kawasan GOR Terpadu Bekasi Makin Modern, Transparansi Anggaran Bollard Hidrolik Tuai Sorotan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Wali Kota Bekasi Copot Sementara 5 Pejabat Pemkot untuk Diperiksa Maraton

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Buntut PKL Semrawut di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Teras Pemkot!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Buntut Sidak Wali Kota Bekasi di Plaza Patriot, Satpol PP Akui Pengawasan Lemah dan Bakal Evaluasi Petugas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Darurat Ekologi! 10 Alasan Kritis TPST Bantargebang Harus Segera Ditutup Sebelum 2026 Berakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Soroti Fenomena Penistaan Agama, Kajian Tematik SEPAGETI Bekasi Kupas Tuntas Sanksi Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x