KOTA BEKASI – Berhembusnya kabar tentang dianulirnya keputusan Paripurna DPRD Kota Bekasi yang mencopot posisi Chairoman J Putro (PKS) sebagai Ketua DPRD dengan Plt Ketua DPRD yang disematkan kepada Anim Imanudin (PDI Perjuangan) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi banyak pertanyaan banyak pihak khususnya di Kota Bekasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengaku penganuliran keputusan rapat paripurna yang merupakan rapat tertinggi lembaga ini adalah preseden buruk, jika hal tersebut benar-benar terjadi.
“Ini menjadi catatan buruk. Penganuliran pun wajib dan harus dilakukan dengan rapat paripurna lagi,” ucap Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan ini kepada Rakyat Bekasi, Kamis (17/03/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi yang akrab disapa Nico ini meyakini bahwa tidak ada yang dilanggar jika prosesi penggantian dilanjutkan sesuai dengan hasil Rapat Paripurna pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin yang memberhentikan chairoman sebagai ketua dn mengusulkan Saifudaullah sebagai penggantinya, serta menunjuk Anim Imanudin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Bekasi.
“Kita mengacu pada paripurna terbuka tanggal 7 Maret 2022 yang disepakati semua anggota. Dan saya mengusulkan semua anggota DPRD Kota Bekasi menolaknya (penganuliran), karena sama saja mempermainkan lembaga terhormat,” terang Nico.
Lebih lanjut Nico mengatakan bahwa seharusnya yang dikejar adalah mempercepat terbitnya surat ketua definitif, bukan malahan menganulir pencopotan Ketua DPRD Kota Bekasi yang sudah diparipurnakan.
“Toh jika dikawal paling lama hanya sebulan surat definitif ketua turun. Kok malah berpolemik dengan hal yang mencoreng lembaga terhormat?,” tutupnya. (Mar)