KOTA BEKASI – Terungkapnya pembangunan kios ilegal sontak membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi meradang.
Pasalnya, setiap perubahan yang dilakukan oleh pengelola, harus dilaporkan terlebih dahulu kepada dinas dan selanjutnya dilakukan perubahan adendum.
“Harus ada pemberitahuan, tidak asal main bangun. Boleh mengajukan adendum untuk membangun, tapi ya diajukan dulu,” ujar Kepala Bidang Pasar Disdagperin, Budiman kepada rakyatbekasi.com, Senin (20/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budiman menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan cek lapangan langsung guna memperoleh klarifikasi serta kajian teknis berdasar aspek kerjasama investasi.
“Kita akan utus Subkor untuk cek, benarkah informasi yang kami terima? Lalu nanti kita kaji, boleh atau tidak menurut kerjasamanya,” jelasnya.
Kendati demikian, Budiman mengatakan bahwa pihak pengelola pasar dibolehkan untuk merubah bentuk bangunan. Namun dalam merealisasikannya, ada mekanisme yang harus ditempuh.
“Kalau mau berubah ya silahkan saja, itu kan investasi, ya boleh saja. Namun sebelum mulai pengelolaan, kita minta sesuaikan gambar dengan fisik yang dibangun. Nah kalau bangunan baru lagi, kita baru dengar,” tandas Budiman seraya mempertegas tidak ada informasi atau pengajuan terkait pembangunan ruko di bawah tangga Pasar Baru Jatiasih.
“Ini terjadi setelah serah terima. Itu masalahnya,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal secara tegas mengatakan setiap pengelolaan harus dijalankan sesuai dengan aturan serta profesional dalam pelaksanaannya.
Mengenai adanya bangunan siluman di Pasar Baru Jatiasih, Faisal mendesak bangunan tersebut dibongkar lantaran melabrak Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Pengelola pasar harus bongkar,” singkat Faisal.