Pemerintah Kota Bekasi memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025 dengan menggelar kampanye masif kawasan bebas asap rokok di sepanjang area Car Free Day (CFD) Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (22/05/2025).
Acara ini melibatkan lebih dari 1.000 peserta, terdiri dari insan kesehatan, organisasi profesi, lembaga sosial, serta anak-anak anggota Forum Anak Kota Bekasi (FORAKSI).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai bagian dari program berkelanjutan dalam menurunkan prevalensi perokok di wilayah perkotaan, sekaligus memperluas kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok bagi kesehatan pribadi dan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tema Kampanye: Bongkar Taktik Industri Rokok dan Nikotin
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menjelaskan bahwa Hari Tanpa Tembakau diperingati setiap tanggal 31 Mei, dan tahun ini mengusung tema global “Mengungkap Daya Tarik: Membuka Taktik Industri Tembakau dan Nikotin”.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk konsumsi tembakau, terutama pada kesehatan masyarakat luas,” jelas Satia di lokasi acara.

Selain kampanye edukatif, acara ini juga diwarnai dengan sejumlah kegiatan interaktif seperti pemeriksaan kadar karbon monoksida (CO) menggunakan alat CO Analyzer, layanan konseling berhenti merokok, dan pelantikan Tim Pengawas Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Kota Bekasi.
Komitmen Pemerintah Kota Bekasi Perluas Kawasan Tanpa Rokok
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang publik bebas asap rokok akan terus diperkuat dengan regulasi dan pendekatan persuasif terhadap masyarakat.
“Harus ada tindakan representatif yang berkelanjutan. Kampanye seperti ini akan kita lakukan secara rutin, agar kesadaran publik terbentuk dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Aparatur Pemerintah Daerah (ASN) agar memasang himbauan bebas asap rokok setiap penyelenggaraan CFD, serta mengoptimalkan penataan zona khusus merokok dan kawasan bebas rokok di gedung pemerintahan maupun ruang layanan publik.
“Kita ingin memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang tidak merokok. Nanti akan kita atur betul mana zona yang bebas asap, dan mana zona khusus bagi perokok,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nyata Pemkot Bekasi dalam mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, serta mendukung pencapaian target nasional dalam menurunkan konsumsi tembakau di kalangan remaja dan dewasa muda.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.