Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi memperkuat pertahanan digital dalam mencegah kebocoran data dan serangan siber terhadap 237 sub domain aplikasi dan situs web yang dimiliki Pemerintah Kota.
Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi Robert Tua Parluhutan Siagian mengatakan, pembentukkan Tim Tanggap Insiden Keamanan Informasi (CSIRT) sendiri sudah terbentuk sejak tanggal (04/08/2023) sesuai dengan Registrasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 555/Kep.217/Diskominfostandi/V/2023.
“Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, terhadap sistem seluruh perangkat daerah sampai di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam upaya mengantisipasi serangan-serangan siber,” ucap Robert kepada wartawan, Rabu (13/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa Tim CSIRT sendiri turut melibatkan seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dalam upaya monitoring sistem website Pemerintah Daerah secara berkala per semester.
“Dengan proses menjalankan tugasnya, Tim langsung bekerja sama dengan BSSN untuk memperkuat pengawasan dan respons terhadap ancaman digital,” katanya.
Berdasarkan catatan, kata dia, Pemkot Bekasi memiliki sebanyak 84 aplikasi dan 153 situs web. Terkini, melalui laporan situs website dan aplikasi tersebut belum ditemukan gangguan maupun kebocoran data.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini tidak. Tapi kan kita tidak boleh jumawa, makanya itu tadi, Tim CSIRT dilakukan Pengawasan dan monitoring,” tuturnya.
Sebelumnya, Diskominfostandi Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan keamanan siber terhadap situs aplikasi dan website milik Pemerintah Daerah setempat.
Upaya itu, turut dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selepas beberapa waktu lalu, Akun dengan nama “DigitalGhostt” di platform media sosial X dilaporkan telah meretas dan menguasai data pribadi milik 4,6 juta warga Jawa Barat.
Dalam unggahannya pada 10 Juli 2025 pukul 16.33 WIB akun tersebut menuliskan quote dalam bahasa inggris yang mempertanyakan keamanan siber Indonesia dalam melindungi data warganya.
“Hello Indonesian people (especially the people of West Java), could your personal data be in my possession? Where is the cyber defense? Is it asleep on a pile of money? (Red: Halo masyarakat Indonesia (terutama masyarakat Jawa Barat), mungkinkah data pribadi Anda ada di tangan saya? Di mana pertahanan sibernya? Apakah ia tertidur di atas tumpukan uang?),” tulis akun tersebut.
Kemudian, cuitan itu juga telah terlihat sebanyak 280 kali penayangan. Dan, turut disertai tangkapan layar dari sebuah forum dark web yang memuat penawaran data dengan label “4.6 million data of West Java Indonesian citizens [DATABASE]”.
Serta juga turut terlihat logo resmi Pemprov Jabar dan tulisan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dari Sekretariat Daerah (Pemotda) Provinsi Jawa Barat di dalamnya, serta deskripsi data yang mencakup informasi sensitif antara lain alamat, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan pekerjaan.
“Keamanan data kita mengupayakan pengoptimalan terus dalam prosesnya. Sampai saat ini Alhamdulillah aman, tentu tapi kita tidak boleh gegabah ataupun jumawa. Dengan kita tetap melakukan langkah-langkah antisipatif,” ucap Robert Tua Parluhutan Siagian saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Minggu (10/08/2025) malam.
Terkait informasi tersebut, kata Robert, Pihaknya menilai peretasan data pribadi tentunya juga sangat rentan disalahgunakan, terutama bagi data diri melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk sektor Kependudukan maupun perbankan.
“Tentunya kita melihat bahwa terkait dengan peretasan data pribadi itu sangat rentan. Kita lihat pengunaan data yang dikelola oleh Dinas kependudukan dan terkait keuangan, jadi perhatian kita,” sambungnya.
Terkini, pihaknya juga sudah melakukan beberapa upaya lanjutan dengan perangkat daerah terkait, terutama dalam penggunaan aplikasi aplikasi yang berhubungan langsung dengan penggunaan di sektor NIK
“Tapi itu kita akan lihat secara kembali secara berkala nanti. Karena, berkaitan itu bersentuhan langsung dengan keamanan nasional,” imbuhnya.
Karena menurutnya, pencatatan Adminstrasi Kependudukan berbasis NIK ada berada di kewenangan Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan selanjutnya akan disandingkan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Makanya, kita tetap engga boleh jumawa, dan melakukan mitigasi yang sampai saat ini masih bisa dilakukan secara optimal. Sekaligus monitoring dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan melakukan pengawasan, intens secara monitoring melalui pembinaan, dan pelatihan cyber secara berjenjang,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















