Poin Utama:
- Ketua DPRD Kota Bekasi melarang keras pengurus RW menyalin ulang (copy-paste) usulan dana hibah Program Lingkar Beken 2025 untuk tahun 2026.
- Anggaran Rp100 juta per RW pada 2026 diprioritaskan sepenuhnya untuk aktivasi sarana, prasarana, dan operasional bank sampah.
- Sekitar 400 bank sampah dari total 1.020 RW se-Kota Bekasi tercatat pasif dan membutuhkan sinkronisasi data lapangan.
- Penguatan sistem pengelolaan limbah berbasis masyarakat ini menjadi tahapan penting sebelum implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengurus Rukun Warga (RW) agar tidak menduplikasi usulan penggunaan dana hibah Program Lingkar RW Bekasi Keren (Lingkar Beken) tahun anggaran 2025 untuk diajukan kembali pada 2026.
Anggaran senilai Rp100 juta per RW tersebut kini diinstruksikan agar fokus pada upaya menuntaskan krisis pengelolaan limbah domestik melalui pengaktifan bank sampah di tingkat permukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah strategis ini sangat krusial guna mendukung kinerja Pemkot Bekasi sekaligus mewujudkan visi Wali Kota Bekasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Mengapa Usulan Dana RW Rp100 Juta Tahun 2026 Tidak Boleh Diulang?
Skema pengajuan dana hibah tahun depan dipastikan harus memuat terobosan baru dan selaras dengan prioritas daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban serapan anggaran.
“Yang menjadi catatan penting, penggunaan dana Rp100 juta per RW ini tidak boleh sama dengan peruntukan tahun sebelumnya. Jadi, apa yang sudah diajukan dan dilaksanakan di 2025, tidak bisa diulang kembali di 2026,” tegas Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (02/05/2026).
Mekanisme pencairan dana tetap mengedepankan asas tata kelola yang baik. Proposal harus disusun berdasarkan hasil musyawarah Kelompok Masyarakat (Pokmas), diajukan melalui kelurahan setempat, dan diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bekasi.
Apa Fokus Utama Program Lingkar Beken 2026 dari Pemkot Bekasi?
Arah kebijakan penggunaan dana hibah RW tahun 2026 diprioritaskan pada penataan lingkungan yang lebih masif.
Target utamanya adalah penyediaan alat pengolahan limbah, armada angkut, hingga penunjang kegiatan operasional harian.
“Fokusnya adalah aktivasi. Bagaimana dana Rp100 juta ini benar-benar digunakan untuk memperkuat bank sampah, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun operasionalnya,” urai Sardi.
Skema pengelolaan yang berprinsip “dari, oleh, dan untuk masyarakat” ini diyakini mampu menekan volume sampah harian secara signifikan sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Berapa Jumlah Bank Sampah yang Tidak Aktif di Kota Bekasi?
Berdasarkan data terkini, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilahan limbah masih belum merata. Banyak fasilitas yang mati suri atau sekadar luput dari sistem pencatatan resmi.
Berikut adalah rincian fakta lapangan berdasarkan data pengawasan Bank Sampah Induk Patriot (BSIP):
- Total Wilayah: Terdapat 1.020 RW yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi.
- Fasilitas Pasif: Sekitar 400 bank sampah tercatat dalam kondisi belum aktif atau tidak beroperasi optimal.
- Akar Masalah: Terdapat indikasi aktivitas pemilahan tetap berjalan di permukiman, namun pengurus tidak melakukan pelaporan rutin ke BSIP.
“Ini perlu validasi lapangan. Ada yang disebut tidak aktif, tapi ternyata masih berjalan, hanya saja tidak melaporkan. Nah, ini yang harus disinkronkan datanya agar tidak terjadi perbedaan antara laporan dan kondisi riil,” kata Sardi.
Bagaimana Peran Bank Sampah Menjelang Proyek PSEL Bantargebang?
Penguatan bank sampah tidak bisa dipisahkan dari rencana besar Pemkot Bekasi untuk menghadirkan teknologi pengolahan limbah modern.
Saat ini, pemerintah tengah bersiap mengimplementasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di kawasan Bantargebang.
“Ini bagian dari tahapan. Sambil menunggu pengembangan teknologi seperti PSEL, kita maksimalkan dulu pengelolaan berbasis masyarakat melalui bank sampah,” jelas Sardi.
Sinergi antara teknologi canggih hilir dan pemilahan dari sumber (hulu) diproyeksikan menjadi jalan keluar permanen bagi tata kelola kebersihan daerah.
Kebijakan tegas legislatif ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kesadaran lingkungan warga Kota Patriot.
Optimalisasi dana hibah RW bukan sekadar perputaran uang, melainkan investasi jangka panjang untuk kesehatan dan kebersihan ruang hidup bersama.
Bagaimana kondisi bank sampah di lingkungan RW Anda? Apakah sudah berjalan optimal atau masih butuh perbaikan fasilitas?
Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini ke grup warga, dan ikuti terus pembaruan berita seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















