Persyaratan Administrasi Pilkada 2024, Paslon Tidak Boleh Nunggak Pajak

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam menyambut pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Horison Utama Bekasi, Kamis (08/08/2024).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, pelaksanaan kegiatan FGD tersebut di antaranya merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai bentuk kesiapan tentang pencalonan Kepala Daerah yang akan dimulai pada tanggal 24 Agustus mendatang.

“Jadi kemarin kita menyelenggarakan FGD itu Dalam Rangka persiapan administrasi pasangan Bakal Calon Kepala Daerah. Dengan, melalui Pasangan Bakal Calon itu selain dia syarat pendaftaran ada juga syarat calon,” ucap dia melalui keterangan resminya yang dipaparkan, Jumat (09/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, melalui Syarat Pendaftaran tentunya berkaitan dengan perolehan kursi Partai Politik yang berada di legislatif yakni sebesar 20 persen sebagaimana dari pemilihan Anggota DPRD terpilih.

Kemudian, turut mendiskusikan menyoal akumulasi suara dalam pemilu 2024 sebesar 25 persen sebagai Syarat Pencalonan.

“Kalau untuk syarat pencalonan itu berkaitan dengan surat-surat keterangan, makanya kemarin kita kurang lebih mengundang sekitar 20 lembaga kurang lebih, sebagai pihak terkait yang turut dilibatkan, baik dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, PPK se-Kota Bekasi, maupun Kantor Pajak,” jelasnya.

Selain itu melalui pelaksanaan FGD sendiri, KPU juga turut mengundang perwakilan instansi perpajakan, sebagai bentuk para Bakal Calon Kepala Daerah harus wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagai persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi.

“Mereka harus melaporkan SPT Pajak agar pasangan bacalon itu tidak boleh menunggak pajak. Dengan persyaratan administratif pendaftaran yang diutamakan,” imbuhnya.

Serta, dalam kegiatan FGD, KPU juga turut membahas berkaitan administrasi, bilamana ada perubahan-perubahan syarat administrasi lainnya,
baik pengajuan SKCK ataupun tidak terlibat tindak pidana apapun sebagai syarat wajib untuk persyaratan administrasi dari proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!