Persyaratan Administrasi Pilkada 2024, Paslon Tidak Boleh Nunggak Pajak

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam menyambut pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Horison Utama Bekasi, Kamis (08/08/2024).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, pelaksanaan kegiatan FGD tersebut di antaranya merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai bentuk kesiapan tentang pencalonan Kepala Daerah yang akan dimulai pada tanggal 24 Agustus mendatang.

“Jadi kemarin kita menyelenggarakan FGD itu Dalam Rangka persiapan administrasi pasangan Bakal Calon Kepala Daerah. Dengan, melalui Pasangan Bakal Calon itu selain dia syarat pendaftaran ada juga syarat calon,” ucap dia melalui keterangan resminya yang dipaparkan, Jumat (09/08/2024).

Ia menjelaskan, melalui Syarat Pendaftaran tentunya berkaitan dengan perolehan kursi Partai Politik yang berada di legislatif yakni sebesar 20 persen sebagaimana dari pemilihan Anggota DPRD terpilih.

Kemudian, turut mendiskusikan menyoal akumulasi suara dalam pemilu 2024 sebesar 25 persen sebagai Syarat Pencalonan.

Baca Juga:  BBHR PDI Perjuangan Kota Bekasi Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Peretasan "Running Text"

“Kalau untuk syarat pencalonan itu berkaitan dengan surat-surat keterangan, makanya kemarin kita kurang lebih mengundang sekitar 20 lembaga kurang lebih, sebagai pihak terkait yang turut dilibatkan, baik dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, PPK se-Kota Bekasi, maupun Kantor Pajak,” jelasnya.

Selain itu melalui pelaksanaan FGD sendiri, KPU juga turut mengundang perwakilan instansi perpajakan, sebagai bentuk para Bakal Calon Kepala Daerah harus wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagai persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi.

“Mereka harus melaporkan SPT Pajak agar pasangan bacalon itu tidak boleh menunggak pajak. Dengan persyaratan administratif pendaftaran yang diutamakan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tri-Harris Dapat Ucapan Selamat dari Ketua RW se-Kota Bekasi Atas Kemenangan di Pilkada

Serta, dalam kegiatan FGD, KPU juga turut membahas berkaitan administrasi, bilamana ada perubahan-perubahan syarat administrasi lainnya,
baik pengajuan SKCK ataupun tidak terlibat tindak pidana apapun sebagai syarat wajib untuk persyaratan administrasi dari proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini
808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh
Tim Advokat Ridho Siapkan Bukti Data Pendukung Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi
Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Paslon Ridho jadi Jawara Pilkada Kota Bekasi, Tim Pemenangan Ajak Warga Bersatu
KPU Tetapkan Tri Adhianto – Harris Bobihoe sebagai Pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:28 WIB

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:31 WIB

808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:04 WIB

Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:47 WIB

Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:42 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!