Kemenangan hukum ini menjadi landasan bagi PT Mitra Patriot untuk melakukan penataan ulang sistem parkir demi kenyamanan pengunjung dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BEKASI – Babak baru pengelolaan parkir di kawasan strategis Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) dimulai setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paguyuban RSNK 1, 2, dan 3.
Putusan ini memperkuat legalitas PT Mitra Patriot, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, sebagai pengelola tunggal yang sah di area tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sengketa hukum ini berakhir dengan ditolaknya gugatan paguyuban terhadap Pemkot Bekasi sebagai Tergugat I dan PT Mitra Patriot sebagai Tergugat II.
Keputusan majelis hakim ini sekaligus mengakhiri polemik mengenai hak pengelolaan parkir yang selama ini menjadi perdebatan.
Dasar Hukum yang Kuat
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Raharja, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa hasil ini sudah diprediksi sejak awal.
Menurutnya, dasar hukum penunjukan PT Mitra Patriot oleh Pemkot Bekasi untuk menata perparkiran di wilayah tersebut sangat kuat dan sah di mata hukum.
“Alhamdulillah, gugatan itu ditolak majelis hakim. Sejak awal kami yakin bahwa gugatan ini terkesan dipaksakan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas David kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Kamis (25/09/2025).
Ia menambahkan, sebagai BUMD yang diamanatkan untuk mengelola aset daerah, pihaknya memiliki kewajiban untuk menata kawasan parkir demi ketertiban umum dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Pendekatan Kolaboratif Pasca-Putusan
Meskipun memenangkan perkara, David Raharja menekankan bahwa pihaknya tidak ingin menciptakan sekat dengan para pemilik ruko.
Sebaliknya, PT Mitra Patriot berkomitmen untuk merangkul semua pihak, termasuk Paguyuban RSNK, demi menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.
“Kami tidak melihat ini sebagai kemenangan atas kekalahan. Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Masukan yang konstruktif dari paguyuban untuk kemajuan wilayah akan kami tampung dan terapkan bersama,” ujar David.
Pihaknya mengklaim telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan paguyuban untuk membahas solusi terbaik terkait penataan parkir, bahkan sebelum putusan pengadilan dibacakan.
Fokus pada Peningkatan Layanan dan PAD
Dengan adanya kepastian hukum ini, PT Mitra Patriot akan segera mengakselerasi sejumlah rencana perbaikan layanan parkir di kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang.
Beberapa langkah konkret yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat antara lain:
- Relokasi Gerbang Keluar: Memindahkan gerbang keluar yang selama ini dinilai tidak representatif dan menjadi salah satu sumber kepadatan.
- Pembukaan Akses Jalan: Membuka kembali akses vital menuju Jalan Ahmad Yani untuk mengurai kemacetan dan memudahkan mobilitas pengunjung.
- Modernisasi Sistem: Penerapan sistem parkir yang lebih modern dan transparan untuk kenyamanan pengguna jasa.
“Fokus utama kami sekarang adalah menciptakan tata kelola parkir yang profesional, aman, dan nyaman. Dengan begitu, pengunjung akan lebih senang datang dan pada akhirnya berdampak positif pada PAD Kota Bekasi,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Paguyuban RSNK belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan PN Kota Bekasi tersebut.
Bagaimana pendapat Anda tentang penataan parkir di kawasan Kalimalang? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































