Hari ini, Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H., dan Teddy Irhansyah, S.H., dari Kantor Hukum Anthony Andika Law Firm – Jakarta, mendampingi klien mereka untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Unit 1 Renakta Polda Metro Jaya.
Panggilan ini terkait dengan lanjutan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan pada tanggal 16 November 2024 di Polda Metro Jaya oleh IL selaku korban, yang dilakukan oleh oknum Ketua Partai di Kota Bekasi.
Dua orang saksi turut didampingi oleh tim kuasa hukum. Satu saksi berasal dari keluarga korban, sementara satu saksi lainnya merupakan calon legislatif partai pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua saksi memberikan keterangan bahwa benar pada tanggal 7 Januari 2023 ada Harlah Partai yang diadakan di Asrama Haji Bekasi, sebelum terduga pelaku/terlapor “S” diduga melakukan aksi bejatnya pada tanggal 5 Januari 2023 di Hotel Horison Kota Bekasi.
Saksi pertama ditanya oleh penyidik dengan 16 pertanyaan, sementara saksi kedua dengan 20 pertanyaan.
“Alhamdulillah, para saksi sudah selesai dimintai keterangannya. Kami berharap proses ini segera terungkap agar terang benderang perkara yang dilaporkan oleh korban IL,” ungkap Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., Penasehat Hukum korban IL dari Kantor Hukum Anthony Andika Law Firm – Jakarta.
Yogi juga menyampaikan bahwa kemungkinan terlapor “S” akan dipanggil sekitar pekan depan.
“Kita tunggu dan kita kawal bersama kasus ini,” tambahnya.