KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota melarang pelaksanaan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) yang ditujukan kepada masyarakat di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kegiatan tersebut, dilarang bertujuan sebagai cipta kondisi dalam kekhidmatan Bulan Ramadhan dari mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Untuk di Polres, kalo dari Polda Metro Jaya sudah ada pelarangan. Kita biasanya menyesuaikan,” ucap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah melarang masyarakat agar selama Bulan Suci Ramadan tidak melaksanakan kegiatan SOTR. Demi menjaga kenyamanan dan kelancaran ibadah puasa.
Terlebih, Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Ketetapan awal Ramadan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafii menjelaskan, pihak kepolisian akan rutin melakukan giat patroli kamtibmas selama Bulan Ramadhan.
“Kegiatan tersebut kita laksanakan seperti di Ramadhan pada tahun sebelumnya, Termasuk penegakan maklumat Bulan Ramadhan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” ungkapnya
Ia menyatakan, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akan menyisir seluruh wilayah yang dianggap menjadi beberapa wilayah rawan gangguan Kamtibmas.
Adapun, beberapa gangguan Kamtibmas yang dikhawatirkan meliputi Tawuran, Curas maupun Pencurian Sepeda Motor.
“Dengan beberapa wilayah rawan sudah kami petakan seperti di beberapa tempat wilayah yakni Bekasi Selatan, Bekasi Timur dan Bantargebang. Sebab, pada Bulan Ramadhan tahun lalu, muncul gangguan Kamtibmas remaja yang melakukan SOTR dan itu kita antisipasi Ramadhan di tahun ini,” pungkasnya