Poin Utama:
- Total Peserta: 3.442 Pegawai (PPPK Paruh Waktu).
- Waktu Pelaksanaan: Rabu, 31 Desember 2025, Pukul 07.00 WIB.
- Lokasi: Alun-alun M. Hasibuan, Kec. Bekasi Selatan.
- Dress Code: Batik Korpri dengan bawahan (celana/rok) hitam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan digelar pada Rabu (31/12/2025).
Prosesi massal ini dipusatkan di ruang terbuka Alun-alun M. Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan dan Di Mana Pelantikan PPPK Kota Bekasi Dilaksanakan?
Pelantikan dijadwalkan berlangsung tepat pada pukul 07.00 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi memilih area alun-alun kota untuk menampung ribuan pegawai yang akan menerima Surat Keputusan (SK) tersebut.
”Dengan lokasi pelantikan dilakukan di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi, melalui jumlah PPPK itu sendiri sebanyak 3.442 orang,” kata Plt Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arief Maulana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dikonfirmasi mengenai persiapan acara, Senin (29/12/2025).
Arief memastikan seluruh persiapan teknis lapangan telah dikoordinasikan agar acara berjalan khidmat dan tertib, mengingat banyaknya jumlah peserta yang hadir.
Apakah SK dan NIP PPPK Sudah Terbit?
Proses administrasi kepegawaian dipastikan telah rampung sepenuhnya sebelum hari pelantikan. BKPSDM Kota Bekasi menyatakan bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterbitkan dan diverifikasi.
Menurut Arief, tidak ada kendala berarti dalam proses pemberkasan ribuan pegawai tersebut.
”Sudah sesuai semua administrasi, rekomendasi teknis dari BKN sudah semua, tinggal pelaksanaan pelantikannya,” tegas Arief Maulana.
Apa Syarat Pakaian Saat Pelantikan?
Bagi para peserta pelantikan, Pemkot Bekasi menetapkan aturan seragam yang wajib dipatuhi. Seluruh calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan seragam resmi aparatur sipil negara untuk upacara besar.
Aturan pakaian tersebut meliputi:
- Atasan: Baju Batik Korpri.
- Bawahan: Celana panjang hitam (pria) atau rok hitam (wanita).
- Sepatu: Pantofel hitam (disarankan untuk formalitas).
Dengan pelantikan ini, ribuan tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bekasi menyambut tahun anggaran baru 2026.
Penting: Pastikan Anda hadir tepat waktu sebelum pukul 07.00 WIB untuk registrasi ulang di lokasi. Pantau terus informasi terkini seputar pemerintahan Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































