KOTA BEKASI – Beredarnya Surat Rekomendasi yang diberikan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Tri Adhianto sebagai bakal calon walikota Bekasi dibenarkan Ketua Bapilu PAN Kota Bekasi Afrizal.
Menurut pria yang akrab disapa Reza ini, surat rekomendasi tersebut sudah diketahui Ketua DPD PAN Kota Bekasi Fatur R Duata dan lima anggota Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi.
“Iya benar, itu rekomendasi menugaskan ke Pak Tri untuk mencari pasangan calon wakil walikota dan melakukan komunikasi aktif dengan pengurus PAN dari tingkat DPW sampai ranting untuk menggerakan mesin partai,” ungkapnya, Sabtu (20/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reza juga mengklaim sudah komunikasi dengan Ketua PAN Kota Bekasi H Fatur, dan sudah dipahami sebagai bagian dari demokrasi.
“Iya sudah saya telpon Pak Fatur. Dan beliau mempersilahkan saja itu bagian dari demokrasi,” ucapnya.
Tri Adhianto sendiri, kata dia, mendaftar sebagai calon wali kota di DPW PAN Jawa Barat.
Pasalnya di DPD PAN Kota Bekasi tidak membuka penjaringan bakal calon walikota/wakil walikota Bekasi.
“Iya, pak Tri daftar lewat DPW PAN Jawa Barat. Kan di sini (PAN Kota Bekasi) ga buka pendaftaran,” bebernya.
Saat ditanya apakah tidak takut dibilang PAN menelan ludah sendiri. Karena seperti diketahui Tri Adhianto pernah meninggalkan PAN saat menjadi wakil wali kota Bekasi berpasangan dengan Rahmat Effendi di 2019.
“Pilihannya kan cuma dua, kita memilih terluka atau terbunuh. Kalau pernah terluka kan bisa diperbaiki kembali. Kalau terbunuh kan mati dan ga bisa ngapa-ngapain lagi,” tutur Reza.
Reza menjelaskan arti terbunuh itu, jika memilih berkoalisi dengan PKS, suara PAN akan habis
“Kalau memilih koalisi dengan PKS kan perolehan suara kita bisa habis (terbunuh),” ujarnya berseloroh.
Sekedar diketahui, surat rekomendasi bernomor 1319/Pilkada/VII/2024 pada poin ke 5 tertulis sanggup membayar biaya survey oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.
Surat tersebut ditandatangani oleh Tim Pilkada yakni Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto dan Pangeran S Saleh pada 18 Juli 2024.
Sebelumnya Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto merupakan calon tunggal Wali Kota Bekasi yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Ono menyebut bahwa surat tugas yang diberikan ke Tri Adhianto adalah mutlak dan tidak ada surat tugas lainnya.
Sedangkan terkait Surat Rekomendasi DPP PDI Perjuangan, kata dia, tinggal mencari pasangan Calon Wakil Wali Kota Bekasi saja.
“Surat tugas yang diberikan ke Pak Tri Adhianto merupakan mutlak, tidak ada yang diberikan lagi selain itu. Untuk Surat Rekomendasi tinggal mencari pasangannya saja, intinya kita tidak mau kawin paksa,” beber Ono.
Dalam surat tugas bernomor 3051/ST/DPP/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 tersebut, Tri Adhianto diberi waktu selama dua minggu sejak terbitnya surat tugas tersebut, artinya deadline surat tugas itu akan berakhir pada hari ini, Sabtu (20/07/2024).
Hari ini adalah deadline Tri Adhianto untuk menggalang kekuatan serta menjalin komunikasi lintas parpol guna menyiapkan koalisi parpol pendukung dan juga menentukan siapa pasangannya untuk memenuhi syarat pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada Serentak tahun 2024 di KPU Kota Bekasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah yang selanjutnya juga sekaligus menemukan calon pasangan Wakil Wali Kotanya. Dan yang ketiga nanti Pak Tri juga diberi tanggung jawab untuk membuat pemetaan politik secara komprehensif dan Nano Targeting untuk pemenangan Pilkada Kota Bekasi 2024,” jelas Ono Surono.