Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Rapidin Simbolon, MM (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penolakan cara-cara represif dalam penyelesaian konflik agraria, Rabu (04/02/2026).

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Rapidin Simbolon, MM (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penolakan cara-cara represif dalam penyelesaian konflik agraria, Rabu (04/02/2026).

Poin Utama:

  • Konflik Lahan: Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS) mengalami pengusiran paksa dari lahan leluhur akibat ekspansi kepentingan korporasi.
  • Kecaman DPR RI: Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menolak keras pendekatan kekerasan dan penggunaan alat berat yang menghancurkan gubuk warga.
  • Instruksi Partai: DPD PDI Perjuangan Sumut menginstruksikan seluruh kader legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten untuk proaktif memberikan advokasi hukum bagi para korban.
  • Tuntutan: Penyelesaian sengketa harus melalui dialog bermartabat yang menempatkan rakyat setara dengan korporasi di mata hukum.

​Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyoroti tajam peristiwa penggusuran paksa yang menimpa Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS).

Legislator Senayan ini menilai tindakan represif yang dilakukan korporasi terhadap petani tidak hanya melanggar hak atas tanah, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di tengah masyarakat yang sedang rentan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Pemicu Utama Konflik Agraria di Padang Halaban?

​Konflik ini dipicu oleh sengketa penguasaan lahan antara masyarakat adat setempat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dengan pihak korporasi.

Warga yang telah lama mendiami wilayah tersebut harus menghadapi kenyataan pahit ketika gubuk-gubuk tempat tinggal mereka diratakan dengan tanah demi kepentingan bisnis.

​”Siapa pun yang masih memiliki nurani tentu akan terusik melihat orang tua dan anak-anak kehilangan tempat bernaungnya di bawah tekanan alat berat. Yang dihancurkan bukan bangunan mewah, melainkan gubuk-gubuk sederhana,” kata Drs. Rapidin Simbolon, MM kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Rabu (04/02/2026).

​Rapidin menambahkan bahwa kondisi ini memperparah penderitaan rakyat, mengingat sebagian wilayah Sumatera baru saja dilanda bencana alam.

Praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat ini dinilai hanya memandang rakyat dan lingkungan sebagai komoditas ekonomi semata.

​Bagaimana Sikap DPR RI Terhadap Tindakan Represif Korporasi?

​DPR RI, khususnya melalui Komisi XIII, menekankan bahwa negara tidak boleh abai dan membiarkan ketimpangan hukum terjadi antara rakyat kecil dan pemilik modal.

Rapidin menilai, dalam banyak kasus agraria, rakyat kerap diposisikan sebagai pihak yang lemah dan bersalah, sementara korporasi mendapatkan angin segar dengan kekuatan modal dan dukungan oknum aparat.

​Poin penegasan Rapidin Simbolon meliputi:

  • Menolak Kekerasan: Penyelesaian konflik yang melibatkan intimidasi aparat dan alat berat tidak dapat dibenarkan.
  • Kesetaraan Hukum: Rakyat dan korporasi harus memiliki posisi yang setara (equal) dalam proses penyelesaian sengketa.
  • Dialog Humanis: Solusi harus dicari melalui musyawarah yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

​”Saya secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian konflik agraria yang melanggar hak asasi manusia. Konflik harus diselesaikan secara bijak dan adil,” tegas Rapidin.

​Apa Langkah Konkret PDI Perjuangan untuk Membantu Korban?

​Sebagai bentuk keberpihakan, PDI Perjuangan telah menginstruksikan seluruh jajaran kadernya di Sumatera Utara untuk turun tangan. Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menyatakan bahwa arahan ini datang langsung dari Ketua DPD, Rapidin Simbolon.

​Bantuan advokasi akan melibatkan:

  • ​Anggota Komisi A DPRD Sumut.
  • ​Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Sumut.
  • ​Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Labuhanbatu Utara.

​”Kader PDI Perjuangan harus selalu menangis dan tertawa bersama rakyat, sesuai instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri,” pungkas Sutrisno.

​Peristiwa di Padang Halaban menjadi pengingat keras bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali tata kelola agraria nasional agar tidak selalu mengorbankan rakyat kecil. RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi publik.

Punya informasi terkait ketidakadilan atau pelayanan publik di wilayah Anda? Laporkan segera ke Redaksi RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca