KOTA BEKASI – Gelombang protes mewarnai proses peremajaan kepengurusan Rukun Warga (RW) 025 di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Sejumlah warga, khususnya dari RT 001/RW 025, secara resmi melayangkan petisi penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Camat Bekasi Selatan Nomor 100.3.3/Kep.2044-Kc.BS/X/2025 tentang pengesahan pengurus baru.
Warga menilai penerbitan SK tersebut cacat prosedur, tidak transparan, dan terindikasi kuat melanggar netralitas karena adanya keterlibatan pengurus partai politik aktif dalam struktur kepemimpinan RW terpilih.
Kronologi “Rapat Jebakan” Tanpa Sosialisasi
Ketegangan bermula dari mekanisme pemilihan yang dinilai warga tidak demokratis. Sekretaris RT 01/RW 025, Dede Sulaeman, mengungkapkan kekecewaannya atas proses yang serba mendadak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dalam surat pernyataan warga, para ketua RT awalnya hanya menerima undangan untuk rapat biasa tanpa agenda pemilihan.
Namun, situasi berubah drastis di lokasi pertemuan. Para peserta rapat dihadapkan pada situasi fait accompli (keputusan sepihak) untuk menyetujui peremajaan RW 025 saat itu juga.
“Tidak pernah ada pemberitahuan tentang peremajaan ketua RW 025. Saat rapat terjadi, kami dihadapkan pada keputusan harus menyetujui peremajaan. Banyak undangan yang hadir terkejut karena sebelumnya tidak diberikan informasi,” ungkap perwakilan warga dalam surat pernyataannya.
Warga menegaskan bahwa tidak ada tahapan sosialisasi, penjaringan calon, maupun mekanisme musyawarah yang lazim dilakukan dalam pesta demokrasi tingkat warga.
Temuan Bukti Keterlibatan Partai Politik
Isu paling krusial yang memicu kemarahan warga adalah status petahana, H. Mardanih (atau Mardani), yang kembali terpilih.
Berdasarkan penelusuran warga, Mardanih diduga kuat masih aktif sebagai anggota partai politik, yang secara aturan dilarang menjabat sebagai Ketua RW.
Dalam dokumen investigasi warga, ditemukan kesesuaian nama H. Mardanih dalam Surat Keputusan (SK) Partai Golkar Nomor Skep-55/DPD/GOLKAR/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
Dalam lampiran SK Partai Golkar tersebut, nama H. Mardani, S.E., M.Si tercatat jelas menjabat sebagai Koordinator Kecamatan Bekasi Selatan pada Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk masa bakti 2020-2025.
Pelanggaran Regulasi Daerah
Warga RT 001 menyoroti bahwa rangkap jabatan ini menabrak sejumlah regulasi yang berlaku. Dalam petisinya, warga merujuk pada tiga dasar hukum utama:
- Permendagri No. 18 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 5, yang mengatur tentang pemberhentian pengurus LKD.
- Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No. 27 Tahun 2021, tentang larangan menjadi anggota partai politik.
- Perwal Bekasi No. 58 Tahun 2020, yang secara spesifik melarang Ketua RT/RW menjadi anggota partai politik.
”Sudah jelas yang bersangkutan anggota partai dan melanggar proses, namun Camat masih menandatangani SK pengukuhannya. Ini preseden buruk bagi demokrasi di wilayah kami,” tegas Dede, Jumat (12/12/2025).
Tuntutan Pemilihan Ulang dan Respons Camat
Atas dasar temuan tersebut, warga mendesak Camat Bekasi Selatan untuk membatalkan SK Nomor 100.3.3/Kep.2044-Kc.BS/X/2025 yang telah diterbitkan. Mereka menuntut agar SK tersebut dibekukan demi terselenggaranya proses demokrasi yang transparan.
Warga berharap pemilihan RW 025 dapat dilakukan ulang melalui mekanisme pemilihan langsung sesuai amanat peraturan daerah, bukan melalui penunjukan yang dipaksakan.
Menanggapi gejolak ini, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukma, menyatakan sikap hati-hati. Ia mengaku baru menerima aspirasi warga dan berjanji akan melakukan verifikasi.
”Ya makanya nih, kami kan baru tadi menerima audiensi. Nanti kami pelajari bersama tim dan kawan-kawan di kecamatan serta kelurahan,” ujarnya saat ditemui awak media.
Camat juga menekankan bahwa setiap pemilihan seharusnya berpedoman pada aturan yang ada. “Harusnya berpedoman kan. Panitia pemilihan kan ada SK-nya. Ya dilakukan oleh itu,” pungkasnya.
Kasus di RW 025 Kayuringin Jaya ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi netralitas lembaga kemasyarakatan di Kota Bekasi menjelang tahun-tahun politik.
Punya informasi serupa terkait pelanggaran di lingkungan Anda? Hubungi redaksi kami atau tinggalkan komentar di bawah untuk mengawal demokrasi dari tingkat akar rumput.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









































