KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan posisi perkara kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pamer jersey nomor dua, Senin (22/01/2024) mendatang.
[irp posts=”8446″ ]
Sebelumnya Bawaslu Kota Bekasi telah mendengarkan keterangan ahli dari Dede Kania selaku praktisi hukum yang ditunjuk menjadi saksi ahli dalam menentukan posisi perkara di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (18/01/2024) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senin esok (22/01/2024) udah mau diplenokan, pembahasan posisi perkara untuk keputusan pamer Jersey,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/01/2024).
“Iya kan semua klarifikasi sudah, kan kita tinggal menyimpulkan (menyoal rekomendasi dari keterangan saksi ahli yang telah diberikan kepada Bawaslu Kota Bekasi), Senin esok mau kita tentukan sesudah pleno,” kata Sodikin.
[irp posts=”8453″ ]
Lebih lanjut Sodikin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tenggat waktu dalam penyelesaian perkara, termasuk dalam perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.
“Bawaslu mempunyai waktu sampai tanggal 23 Januari 2024 ini. Mudah-mudahan sebelum tanggal 23 sudah ada hasilnya,” pungkasnya. (DAP)
[irp posts=”7133″ ]