“Senin esok (22/01/2024) udah mau diplenokan, pembahasan posisi perkara untuk keputusan pamer Jersey,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/01/2024).“Iya kan semua klarifikasi sudah, kan kita tinggal menyimpulkan (menyoal rekomendasi dari keterangan saksi ahli yang telah diberikan kepada Bawaslu Kota Bekasi), Senin esok mau kita tentukan sesudah pleno,” kata Sodikin.[irp posts=”8453″ ]Lebih lanjut Sodikin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tenggat waktu dalam penyelesaian perkara, termasuk dalam perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.“Bawaslu mempunyai waktu sampai tanggal 23 Januari 2024 ini. Mudah-mudahan sebelum tanggal 23 sudah ada hasilnya,” pungkasnya. (DAP)[irp posts=”7133″ ]
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























