KOTA BEKASI – Realisasi Belanja Daerah atau serapan anggaran APBD Kota Bekasi Tahun 2025 dilaporkan baru mencapai 50,70 persen hingga minggu ketiga Oktober 2025.
Mengingat tahun anggaran 2025 hanya menyisakan waktu efektif sekitar dua bulan, Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi kini menekan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan.
BPKAD Terbitkan Surat Edaran Percepatan
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh OPD. Surat tersebut berisi instruksi untuk menggenjot realisasi belanja APBD secara efisien dan efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan percepatan dan belanja APBD secara efisien dan efektif,” ucap Yudianto melalui keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Surat edaran tersebut, lanjutnya, merinci beberapa langkah konkret yang harus segera diambil oleh para pengguna anggaran.
Fokus pada Pembayaran Pihak Ketiga
Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah optimalisasi dana yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
”Memanfaatkan dana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Yudianto.
Langkah ini diambil untuk memastikan tagihan dari kontraktor atau vendor yang telah menyelesaikan pekerjaannya dapat segera dibayarkan, sehingga mendorong perputaran ekonomi dan realisasi anggaran.
Monitoring Ketat dan Pembayaran Uang Muka
Selain itu, BPKAD juga menginstruksikan OPD untuk melakukan monitoring secara berkala setiap pekannya terhadap progres pelaksanaan belanja APBD di lingkup masing-masing.
Instruksi lainnya adalah percepatan pembayaran uang muka, khususnya untuk proyek konstruksi yang dananya bersumber dari dana transfer.
”Melakukan pembayaran uang muka untuk pekerjaan konstruksi, yang bersumber dana transfer dengan menyesuaikan klausul pada kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulasnya.
BPKAD Bantah Ada Dana Mengendap Rp 1,7 Triliun
Rendahnya serapan anggaran ini muncul di tengah sorotan publik mengenai jumlah kas daerah. Namun, BPKAD memastikan tidak ada dana yang sengaja diendapkan.
Sebelumnya, Yudianto telah mengklarifikasi status saldo di RKUD milik Pemkot Bekasi.
”Per tanggal 22 Oktober lalu, jumlah saldo milik Pemerintah Daerah sebesar Rp 1,7 Triliun,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut bukanlah dana mengendap. “Dari jumlah tersebut, merupakan dana yang sudah dialokasikan untuk kegiatan yang sudah direncanakan dan telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025,” tegas Yudianto.
Dengan kata lain, dana tersebut sudah memiliki pos anggaran dan peruntukannya masing-masing, serta sedang dalam proses administrasi untuk dicairkan sesuai progres pekerjaan di OPD.
Komitmen Percepatan Belanja Prioritas
Pemerintah Kota Bekasi, menurut Yudianto, tetap berkomitmen melakukan upaya percepatan pelaksanaan anggaran, terutama untuk kegiatan yang bersifat prioritas, mendesak, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
”Kami juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(RakyatBekasi.com akan terus memantau perkembangan realisasi serapan anggaran APBD 2025 Kota Bekasi hingga akhir tahun.)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























