SIPLS Kedaluwarsa, Pemkot Bekasi Siap Tertibkan Puluhan Warung Liar di samping Kampus Unisma

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap puluhan warung liar yang menggerogoti bantaran Kalimalang, samping kampus UNISMA Bekasi.

Pemkot Bekasi akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap puluhan warung liar yang menggerogoti bantaran Kalimalang, samping kampus UNISMA Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas terhadap puluhan warung liar yang berdiri di bantaran Kali Malang, dekat Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi.

Penertiban ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, Senin (26/05/2025), setelah bangunan-bangunan tersebut berdiri secara ilegal selama sembilan tahun terakhir.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar ini telah menjadi masalah kronis sejak 2016. Namun, baru kali ini pemerintah mengambil tindakan konkret untuk menertibkan area tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini masalah kronis. Bangunan liar itu sudah berkembang seperti jamur sejak 2016, tapi baru sekarang ada tindakan konkret,” ujar Dzikron, Rabu (21/05/2025).

Pelanggaran Izin dan Penyalahgunaan Lahan

Dalam investigasi terbaru, ditemukan bahwa sebagian warung memiliki Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) yang dikeluarkan oleh Perum Jasa Tirta II, bekerja sama dengan sebuah koperasi. Namun, izin tersebut telah kadaluarsa sejak 2022, dan jumlah bangunan yang berdiri jauh melebihi kuota yang diizinkan.

“SIPLS itu sebenarnya hanya untuk beberapa unit, tapi kenyataannya sekarang membludak. Ini jelas penyalahgunaan,” tegas Dzikron.

Selain melanggar aturan perizinan, keberadaan warung liar ini juga mengganggu tata ruang kota, merusak estetika lingkungan, dan berpotensi mencemari aliran sungai Kali Malang.

Sanksi dan Langkah Penertiban

Pemkot Bekasi berencana memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. Jika mereka tidak membongkar sendiri bangunan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan liar. Jika tidak ada tindakan dari mereka, kami akan eksekusi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dampak dan Solusi Jangka Panjang

Penertiban ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam menjaga tata ruang kota dan memastikan kelestarian lingkungan, terutama di area yang berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pemkot Bekasi juga berencana menata ulang kawasan tersebut agar tidak kembali dipenuhi bangunan liar.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa setelah penertiban dilakukan, pemerintah akan memastikan pengelolaan lahan yang lebih baik agar tidak muncul bangunan liar baru di kemudian hari.

“Ketika suatu area telah ditertibkan, tentu ada tahapan berikutnya. Apa yang akan dilakukan selanjutnya harus jelas. Oleh karena itu, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga harus bergerak bersama,” tutur Tri Adhianto.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca