SK Pengesahan Wakil Bupati Bekasi Jadi Polemik, Penolakan Ahmad Marzuki Masih Berlanjut

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polemik pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi perbincangan publik, gelombang penolakan masih terus berlangsung, hari ini Warga Kabupaten Bekasi menggelar Konferensi Pers dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) pengesahan penetapan Wakil Bupati Bekasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami telah mengajukan Keberatan ke Menteri Dalam Negeri RI sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021,” kata Ir. Yasmanto dalam jumpa Pers di Urban Cafe, Grand Galaxy City Bekasi Kota, Senin (22/11/2021) siang.

Baca Juga:  Gagal Tuntaskan Kasus Pungli di SMAN 12 Kota Bekasi, Pendemo Desak I Made Mundur

Yasmanto menjelaskan, keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018 bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif, sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu: keberatan dan banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberatan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan,” katanya.

Menurut UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018, kata dia, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh sebelumnya, namun hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan.

Baca Juga:  Siapa Bakal Duduk di Kursi Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029?

Keberatan wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keberatan diajukan. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diajukan.

“Dalam kasus ini, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga:  Nico Godjang Pastikan Rp 100 Juta per RW, Jika Tri Adhianto Menang Pilkada Kota Bekasi

Apabila jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, Yasmanto mengatakan bahwa para pihak yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu.

“Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan,” pungkasnya. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Ayah Jadi Materi Black Campaign Pilkada 2024, Gilang Esa Mohamad Bilang Begini
Spanduk Penolakan Calon Pemimpin Bekasi Terpasang di Jalan Protokol dan Lingkungan
Waspada Serangan Fajar, Pendiri GO-TRI Milenial Instruksikan Anggota Jaga Basis Suara
Jelang Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Keluarga Siap Nyoblos di TPS 21 Durenjaya
Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk
Miris, PT MNI Binaan Eks Menkumham PHK Sepihak dan Tak Penuhi Gaji Karyawannya
Tinggal Nyoblos, KPU Kota Bekasi Klaim Logistik Pilkada sudah Mendarat di 3.673 TPS
Besok Nyoblos, Warga Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini untuk Tri Adhianto

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 23:11 WIB

Sosok Ayah Jadi Materi Black Campaign Pilkada 2024, Gilang Esa Mohamad Bilang Begini

Selasa, 26 November 2024 - 20:08 WIB

Spanduk Penolakan Calon Pemimpin Bekasi Terpasang di Jalan Protokol dan Lingkungan

Selasa, 26 November 2024 - 20:00 WIB

Waspada Serangan Fajar, Pendiri GO-TRI Milenial Instruksikan Anggota Jaga Basis Suara

Selasa, 26 November 2024 - 18:27 WIB

Jelang Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Keluarga Siap Nyoblos di TPS 21 Durenjaya

Selasa, 26 November 2024 - 15:37 WIB

Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!