SK Pengesahan Wakil Bupati Bekasi Jadi Polemik, Penolakan Ahmad Marzuki Masih Berlanjut

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polemik pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi perbincangan publik, gelombang penolakan masih terus berlangsung, hari ini Warga Kabupaten Bekasi menggelar Konferensi Pers dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) pengesahan penetapan Wakil Bupati Bekasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami telah mengajukan Keberatan ke Menteri Dalam Negeri RI sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021,” kata Ir. Yasmanto dalam jumpa Pers di Urban Cafe, Grand Galaxy City Bekasi Kota, Senin (22/11/2021) siang.

Yasmanto menjelaskan, keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018 bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif, sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu: keberatan dan banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberatan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan,” katanya.

Menurut UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018, kata dia, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh sebelumnya, namun hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan.

Keberatan wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keberatan diajukan. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diajukan.

“Dalam kasus ini, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri,” jelasnya.

Apabila jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, Yasmanto mengatakan bahwa para pihak yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu.

“Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan,” pungkasnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca