SK Pengesahan Wakil Bupati Bekasi Jadi Polemik, Penolakan Ahmad Marzuki Masih Berlanjut

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polemik pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi perbincangan publik, gelombang penolakan masih terus berlangsung, hari ini Warga Kabupaten Bekasi menggelar Konferensi Pers dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) pengesahan penetapan Wakil Bupati Bekasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami telah mengajukan Keberatan ke Menteri Dalam Negeri RI sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021,” kata Ir. Yasmanto dalam jumpa Pers di Urban Cafe, Grand Galaxy City Bekasi Kota, Senin (22/11/2021) siang.

Yasmanto menjelaskan, keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018 bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif, sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu: keberatan dan banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberatan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan,” katanya.

Menurut UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018, kata dia, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh sebelumnya, namun hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan.

Keberatan wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keberatan diajukan. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diajukan.

“Dalam kasus ini, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri,” jelasnya.

Apabila jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, Yasmanto mengatakan bahwa para pihak yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu.

“Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan,” pungkasnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calhaj Kota Bekasi Tertipu Kuota Haji Tambahan, Uang Rp600 Juta Raib dengan Modus Scam
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Mulai Siapkan Fisik dan Mental jelang Berangkat Haji Bulan Depan
Wajibkan ASN Gowes Tiap Jumat! Pemkot Bekasi Poles Ulang Jalur Sepeda
Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Pejabat Boros BBM Minggir! Kasatpol PP Kota Bekasi Rela Ngos-ngosan Gowes Onthel dari Kranggan
Setahun Menjabat, Harta Wali Kota Bekasi Meroket Rp3,5 Miliar!
RELAXT SPA Cibubur Obral ‘Menu Lendir’, Satpol PP Bekasi Kecolongan Lagi?
Awas Terjebak Macet! Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Bakal Tumpah Ruah di Jalan Raya Mustikajaya

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:12 WIB

Calhaj Kota Bekasi Tertipu Kuota Haji Tambahan, Uang Rp600 Juta Raib dengan Modus Scam

Senin, 13 April 2026 - 10:54 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Mulai Siapkan Fisik dan Mental jelang Berangkat Haji Bulan Depan

Senin, 13 April 2026 - 10:16 WIB

Wajibkan ASN Gowes Tiap Jumat! Pemkot Bekasi Poles Ulang Jalur Sepeda

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Minggu, 12 April 2026 - 09:48 WIB

Setahun Menjabat, Harta Wali Kota Bekasi Meroket Rp3,5 Miliar!

Berita Terbaru

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla saat menyampaikan ceramah di kampus UGM Yogyakarta, Kamis (05/03/2026).

Nasional

Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!

Senin, 13 Apr 2026 - 03:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca