SK Pengesahan Wakil Bupati Bekasi Jadi Polemik, Penolakan Ahmad Marzuki Masih Berlanjut

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polemik pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi perbincangan publik, gelombang penolakan masih terus berlangsung, hari ini Warga Kabupaten Bekasi menggelar Konferensi Pers dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) pengesahan penetapan Wakil Bupati Bekasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami telah mengajukan Keberatan ke Menteri Dalam Negeri RI sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021,” kata Ir. Yasmanto dalam jumpa Pers di Urban Cafe, Grand Galaxy City Bekasi Kota, Senin (22/11/2021) siang.

Yasmanto menjelaskan, keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018 bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif, sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu: keberatan dan banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberatan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan,” katanya.

Menurut UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018, kata dia, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh sebelumnya, namun hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan.

Keberatan wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keberatan diajukan. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diajukan.

“Dalam kasus ini, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri,” jelasnya.

Apabila jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, Yasmanto mengatakan bahwa para pihak yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu.

“Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan,” pungkasnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bom Waktu SPBE Cimuning Telan Satu Keluarga, Nyawa Bapak Menyusul Anak!
Wali Kota Tri Adhianto Janji Perketat Pengawasan WFH ASN Pemkot Bekasi
Pembangunan Tol Becakayu Berlanjut, DBMSDA Siap Bongkar Gapura Joyo Martono Selama Sepekan
​Alarm Bahaya! DBMSDA Sebut Wilayah Selatan Bekasi Rawan Longsor saat Hujan Deras
Gegara Hujan Disertai Angin Kencang, Tebing Komplek Pinewood Bekasi Ambrol
Piutang ‘Gaib’ Muncul di SPT PBB 2026, Warga Bekasi jadi ‘Sapi Perah’ Bapenda?
Tragedi Subuh Mustikajaya: Lansia Tewas Terjebak Si Jago Merah!
Diguyur Dana Hibah Ratusan Juta, 400 Bank Sampah di Bekasi Malah ‘Mati Suri’

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

Bom Waktu SPBE Cimuning Telan Satu Keluarga, Nyawa Bapak Menyusul Anak!

Kamis, 16 April 2026 - 15:42 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Janji Perketat Pengawasan WFH ASN Pemkot Bekasi

Kamis, 16 April 2026 - 13:49 WIB

Pembangunan Tol Becakayu Berlanjut, DBMSDA Siap Bongkar Gapura Joyo Martono Selama Sepekan

Kamis, 16 April 2026 - 12:27 WIB

​Alarm Bahaya! DBMSDA Sebut Wilayah Selatan Bekasi Rawan Longsor saat Hujan Deras

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

Piutang ‘Gaib’ Muncul di SPT PBB 2026, Warga Bekasi jadi ‘Sapi Perah’ Bapenda?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca