SK Pengesahan Wakil Bupati Bekasi Jadi Polemik, Penolakan Ahmad Marzuki Masih Berlanjut

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polemik pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi perbincangan publik, gelombang penolakan masih terus berlangsung, hari ini Warga Kabupaten Bekasi menggelar Konferensi Pers dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) pengesahan penetapan Wakil Bupati Bekasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami telah mengajukan Keberatan ke Menteri Dalam Negeri RI sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021,” kata Ir. Yasmanto dalam jumpa Pers di Urban Cafe, Grand Galaxy City Bekasi Kota, Senin (22/11/2021) siang.

Baca Juga:  Sekda Junaedi Sebut Rotasi dan Mutasi adalah Hak Prerogatif Pimpinan

Yasmanto menjelaskan, keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018 bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif, sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu: keberatan dan banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberatan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan,” katanya.

Menurut UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018, kata dia, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh sebelumnya, namun hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan.

Baca Juga:  Gus Shol Pesimis Tri Adhianto Bangun Koalisi Parpol dalam Empat Hari

Keberatan wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keberatan diajukan. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diajukan.

“Dalam kasus ini, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga:  PDI Perjuangan dan Golkar Tolak Rancangan 5 Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi

Apabila jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, Yasmanto mengatakan bahwa para pihak yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu.

“Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan,” pungkasnya. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Jadi Kandidat Wakilnya Tri Adhianto, Rizky Topananda: Nanti Kita Pikir-pikir Lagi lah
Sami’na wa Atho’na, PKB Rekomendasikan Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi 2024-2029
Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Koalisi dengan Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat, PKB Usung Tri Adhianto Maju Pilkada
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:21 WIB

Jadi Kandidat Wakilnya Tri Adhianto, Rizky Topananda: Nanti Kita Pikir-pikir Lagi lah

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:23 WIB

Sami’na wa Atho’na, PKB Rekomendasikan Tri Adhianto jadi Wali Kota Bekasi 2024-2029

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Berita Terbaru