SK Pengesahan Wakil Bupati Bekasi Jadi Polemik, Penolakan Ahmad Marzuki Masih Berlanjut

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polemik pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi perbincangan publik, gelombang penolakan masih terus berlangsung, hari ini Warga Kabupaten Bekasi menggelar Konferensi Pers dengan tegas menolak Surat Keputusan (SK) pengesahan penetapan Wakil Bupati Bekasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami telah mengajukan Keberatan ke Menteri Dalam Negeri RI sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2021,” kata Ir. Yasmanto dalam jumpa Pers di Urban Cafe, Grand Galaxy City Bekasi Kota, Senin (22/11/2021) siang.

Baca Juga:  Musim Kemarau, Perumda Tirta Patriot Siapkan Langkah Jitu Antisipasi Keluhan Pelanggan

Yasmanto menjelaskan, keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018 bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif, sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Upaya administratif itu sendiri terdiri dari dua tahapan, yaitu: keberatan dan banding.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberatan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan,” katanya.

Menurut UU Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6/2018, kata dia, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh sebelumnya, namun hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan.

Baca Juga:  Tak Mau Jadi Penonton, Golkar Bakal Usung Uu - Nu Maju Pilkada Kota Bekasi?

Keberatan wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keberatan diajukan. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diajukan.

“Dalam kasus ini, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga:  Dinkes Kota Bekasi Siagakan Ratusan Nakes untuk Jamin Kesehatan KPPS di Pemilu 2024

Apabila jawaban dari Mendagri dan dari Presiden dianggap tidak memuaskan, Yasmanto mengatakan bahwa para pihak yang mengajukan keberatan akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu.

“Adapun substansi gugatan kami nantinya adalah supaya SK mendagri tersebut di atas dibatalkan,” pungkasnya. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini
DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:51 WIB

8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:34 WIB

DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!