Poin Utama:
- TPST Bantargebang dinobatkan sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia dengan volume 6,3 ton per jam versi riset UCLA School of Law.
- Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemprov DKI Jakarta segera merilis kajian risiko lingkungan dan melakukan mitigasi penutupan area sampah.
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto siapkan transisi TPA Sumurbatu dari metode open dumping menjadi sanitary landfill.
- Pemkot Bekasi memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu ditargetkan memasukin tahap pembangunan dalam 18 bulan ke depan.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera bertanggung jawab atas potensi ancaman gas metana di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Desakan keras ini muncul setelah TPST Bantargebang terdeteksi sebagai penyumbang emisi metana terbesar kedua di dunia berdasarkan riset satelit internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini mulai bersiaga melakukan mitigasi mandiri pada TPA Sumurbatu guna mencegah krisis ekologis yang mengancam warga sekitar.
Mengapa TPST Bantargebang Disebut Penyumbang Metana Terbesar di Dunia?
Berdasarkan laporan terbaru dari UCLA School of Law bertajuk “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” yang dirilis pada 20 April 2026, TPST Bantargebang terdeteksi menghasilkan 6,3 ton gas metana per jam.
Tingkat emisi mengerikan ini tertangkap oleh data satelit Carbon Mapper dari instrumen Tanager-1 milik Planet Labs serta instrumen EMIT milik NASA dari Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS).
”Terkait Gas Metana hari ini yang besar, saya minta dari DKI ada paparan supaya tidak menjadi kekhawatiran bagi masyarakat sekitar,” tegas Anton kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (07/05/2026).
Politisi ini menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah proaktif menutup gunungan sampah dengan plastik hitam khusus (geomembran).
Langkah antisipatif ini dinilai vital untuk menahan laju penguapan gas beracun agar tidak terus mencemari kualitas udara permukiman di wilayah penyangga.
Bagaimana Respons Wali Kota Bekasi Terkait Darurat Metana Bantargebang?
Menanggapi ancaman polusi udara ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai masalah emisi di TPST Bantargebang sebagai persoalan kompleks yang tak bisa diselesaikan sepotong-sepotong.
Pihaknya berencana menggelar diskusi lintas daerah secara intensif dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk merumuskan kebijakan bersama.
Sementara itu, Pemkot Bekasi juga bergerak cepat membenahi TPA Sumurbatu yang merupakan tanggung jawab penuh wilayah administrasi Kota Bekasi. Mereka kini secara bertahap resmi meninggalkan metode pengelolaan sampah konvensional.
”Makanya secara penyesuaian dan langkah-langkah yang kami lakukan adalah merubah pengelolaan sampah dari Open Dumpping menjadi Sanitary Landfill,” ucap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Aston Imperial Hotel Bekasi, Rabu (06/05/2026).
Metode Sanitary Landfill tidak sekadar menumpuk sampah, tetapi turut melapisi setiap tumpukan dengan tanah atau membran pelindung untuk menekan kebocoran gas metana secara signifikan. Hal ini sekaligus merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kapan Proyek PSEL Bantargebang Mulai Beroperasi?
Krisis lahan dan ancaman gas metana tentu membutuhkan solusi permanen, mengingat produksi sampah domestik dan pasar di Kota Bekasi menyentuh angka 1.800 ton per harinya.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, Pemkot Bekasi bersiap mengeksekusi Mega Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berikut adalah gambaran ringkas kesiapan Pemkot Bekasi dalam meredam krisis sampah:
- Peralihan Metode: Penerapan Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu untuk mereduksi dampak pencemaran langsung.
- Volume Sampah: Beban harian TPA mencapai tonase 1.800 ton yang mayoritas merupakan limbah organik penghasil metana.
- Proyek PSEL: Konsorsium Wangneng Environment Co. Ltd asal China bersama Danantara telah ditetapkan sebagai pelaksana Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sumurbatu.
Proyek PSEL saat ini masih menanti jadwal groundbreaking resmi. Pemkot Bekasi sepenuhnya menyerahkan kewenangan teknis awal kepada Pemerintah Pusat.
”Walaupun secara faktualnya hari ini juga kita sudah melakukan kerjasama dengan Danantara. Dan tengah nunggu sampai 18 bulan ke depan,” pungkas Tri.
Tingginya emisi gas metana di TPST Bantargebang bukan lagi sekadar data di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan lingkungan udara wilayah Kota Bekasi.
Langkah konkret mitigasi dari Pemprov DKI Jakarta dan percepatan proyek dari Pemkot Bekasi menjadi kunci penyelamatan kualitas hidup masyarakat sebelum menjadi bencana kesehatan.
Bagaimana tanggapan Anda soal status “Juara 2 Dunia” yang disandang Bantargebang? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa bagikan artikel kritis ini ke grup WhatsApp warga Anda. Simak terus update berita kebijakan publik dan politik Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















