Dugaan Korupsi Pembangunan USB di SMAN 19, Kejari Bekasi Tetapkan Dua Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI SELATAN – Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri 19 Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar.

Sebelumnya, UK sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kejari pada tanggal 1 Oktober 2021 setelah itu dari hasil pengembangan Kejari, lanjut, menetapkan MZ yang tadinya sebagai saksi kini ditetapkan tersangka ke dua, pada tanggal 29 Oktober 2021.

“Kini kami sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial UK beserta MZ, keduanya dan sudah kita lakukan penahanan, UK di tahan di lapas kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota. Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik,” kata Kajari melalui Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi yang juga didampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat Konferensi Pers, Rabu (03/11/2021).

Yadi menerangkan, bahwa dari hasil penghitungan oleh pihak Auditor ditemukan kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.700.000.000

Baca Juga:  Setwan DPRD Kota Bekasi Anggarkan Rp750 Juta untuk Sewa Kursi Plastik dan Meja

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.700 juta anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut,” tegas nya.

Selain itu, Yadi memaparkan, dalam penyidikan itu sudah disampaikan SPDP kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

“MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah,” bebernya.

Baca Juga:  Temukan Perbedaan Data, KPU Benarkan Ada Penggelembungan Suara di Bekasi Timur

“Kedua tersangka, masing-masing berinisial UK dan MZ dikenakan pasal 2 juncto, pasal 3 juncto, pasal 9 juncto, pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simpang Pekayon Terendam Banjir Imbas Hujan Deras, Crossing Pakuwon Mall Dituding jadi Pemicu
Diskominfostandi Bakal Kelola Humas Kota Bekasi Tahun Depan
Pemkot Bekasi Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Penetapan UMR 2025
H-16 Pilkada Kota Bekasi, Sekda Junaedi Imbau ASN Agar Tak Salah Pilih Pemimpin
8 dari 9 Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi sudah Teridentifikasi, PT JPN Beri Santunan
Luapan Kali Bekasi Rendam Lima Kecamatan, Pj Gani Sebut Musibah Di Luar Prediksi
Kali Bekasi Meluap, 13 Pemukiman Warga di 5 Kecamatan Terendam Banjir Hingga 1 Meter
Meski Realisasi PAD Minim, Kinerja OPD Pemkot Bekasi Sudah ‘On The Track’

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 13:34 WIB

Diskominfostandi Bakal Kelola Humas Kota Bekasi Tahun Depan

Senin, 11 November 2024 - 10:47 WIB

Pemkot Bekasi Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Soal Penetapan UMR 2025

Senin, 11 November 2024 - 10:12 WIB

H-16 Pilkada Kota Bekasi, Sekda Junaedi Imbau ASN Agar Tak Salah Pilih Pemimpin

Senin, 11 November 2024 - 09:57 WIB

8 dari 9 Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi sudah Teridentifikasi, PT JPN Beri Santunan

Senin, 11 November 2024 - 07:45 WIB

Luapan Kali Bekasi Rendam Lima Kecamatan, Pj Gani Sebut Musibah Di Luar Prediksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!