Soal Larangan Jual Rokok Eceran, Pj Gani Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi rokok eceran.

ilustrasi rokok eceran.

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad meminta kepada masyarakat untuk turut aktif melakukan pemantauan terhadap penjualan rokok secara eceran per batang.

Adapun hal itu dipinta PJ Gani, menyusul telah ditekennya aturan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.

PP nomor 28 tahun 2024 itu melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Sekaligus, aturan itu juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramah anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pasti akan patuh dan taat dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, kita bangun komunikasi dengan masyarakat, karena kontroling dari penjualan rokok eceran ini tentu bukan hal yang mudah, ini perlu pemahaman dan kerjasama semua pihak,” ucap Pj Gani saat dikonfirmasi, RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Selasa (06/08/2024).

Menurut PJ Gani, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat tentunya turut membangun anak Indonesia agar lebih baik ke depan, untuk tidak terpengaruh atupun kecanduan terhadap rokok.

“Intinya pemerintah itu ingin membangun anak Indonesia yang lebih baik ke depan, tidak terpengaruh oleh kecanduan rokok. Karena kalau sudah kecanduan rokok, belum punya penghasilan itu menjadi tambah beban bagi orang tuanya,” paparnya

PP No 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada saat tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.

Baca Juga:  Peringati Bulan Bung Karno, Ratusan Kader PDI Perjuangan Antusias Ikut Jalan Sehat dan Doa Bersama

Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.

Berikut bunyi pasal 434 ayat 1 poin (a) hingga (c) PP nomor 28 tahun 2024:

  1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
    • (a) menggunakan mesin layan diri;
    • (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
    • (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Baca Juga:  SOP Layanan ATR/BPN Kota Bekasi Tidak Jelas, Warga: Buang Waktu, Tenaga dan Uang

Pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:

    • (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
    • (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
    Baca Juga:  Komisi I Tegaskan Tidak Ada Penghapusan TKK Kota Bekasi

    Selanjutnya pada poin (f) dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

    “Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f) bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” demikian tertulis pada pasal 434 ayat 2.

    Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

    Berita Terkait

    Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
    8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini
    DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember
    APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena
    DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis
    Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah
    Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur
    Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api

    Berita Terkait

    Kamis, 5 Desember 2024 - 19:01 WIB

    Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani

    Kamis, 5 Desember 2024 - 13:51 WIB

    8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

    Kamis, 5 Desember 2024 - 13:34 WIB

    DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember

    Rabu, 4 Desember 2024 - 15:07 WIB

    APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena

    Rabu, 4 Desember 2024 - 10:37 WIB

    DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis

    Berita Terbaru

    error: Content is protected !!