BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah strategis untuk mengamankan nasib ribuan tenaga honorer di lingkungannya. Sebanyak 3.487 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara resmi diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini merupakan upaya konkret Pemkot Bekasi untuk memberikan kepastian status dan jaminan kerja bagi para honorer, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai penataan tenaga non-ASN.
Komitmen Pemkot Bekasi Amankan Nasib Honorer
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa usulan tersebut telah diajukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap para pegawainya yang telah lama mengabdi. Menurutnya, skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi terbaik saat ini.
”Kami telah mengajukan 3.487 pegawai yang saat ini masih berstatus tenaga kerja kontrak. Dengan skema ini, kami usulkan mereka untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (25/08/2025).
Tri menegaskan bahwa upaya ini adalah prioritas untuk menjamin para honorer dapat terus bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa rasa was-was akan kehilangan pekerjaan.
”Upaya ini kami lakukan agar ada jaminan bagi mereka untuk tetap bisa bekerja dan mengabdi. Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk mereka,” paparnya.
Pemkot Bekasi diberi tenggat waktu oleh Kemenpan-RB untuk menyelesaikan pengusulan formasi ini paling lambat pada 25 Agustus 2025.
Cermin Keberhasilan Pengangkatan PPPK Sebelumnya
Langkah progresif Pemkot Bekasi ini bukanlah yang pertama. Komitmen ini tercermin dari keberhasilan sebelumnya, di mana pada awal Agustus lalu, Pemkot Bekasi telah melantik 7.969 PPPK tahap pertama di Stadion Patriot Candrabhaga.
Acara pelantikan besar tersebut bahkan dihadiri langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang memberikan apresiasi tinggi atas kecepatan dan ketepatan langkah yang diambil Pemkot Bekasi.
”Kami memberikan apresiasi yang tinggi untuk Kota Bekasi. Mereka berhasil menyelesaikan pengangkatan PPPK 3 bulan lebih cepat dari target nasional pada 1 Oktober. Angka 7.969 ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia,” kata Prof. Zudan saat itu.
Tantangan Anggaran dan Mandat Presiden
Prof. Zudan mengakui bahwa salah satu kendala utama yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam pengangkatan PPPK adalah keterbatasan kemampuan anggaran untuk penggajian. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang.
”Banyak kepala daerah yang masih menunda-nunda. Kalau Kota Bekasi yang jumlahnya hampir 8 ribu saja bisa, seharusnya yang seribuan juga bisa. Masalahnya sama, yaitu anggaran,” sambungnya.
Menurutnya, pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah amanat dari Presiden Prabowo Subianto yang harus dijalankan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
”Keterbatasan anggaran itu adalah tantangan yang harus diatasi. Ini adalah pilihan kebijakan yang harus diambil sesuai arahan Bapak Presiden. Toh, kalau uangnya bergerak untuk gaji mereka, ekonomi di daerah juga akan ikut berputar,” jelasnya.
Dengan diajukannya 3.487 formasi PPPK Paruh Waktu ini, para tenaga honorer di Kota Bekasi memiliki harapan baru untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin.
Masyarakat dan para tenaga honorer diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari situs Pemkot Bekasi dan Kemenpan-RB terkait perkembangan usulan formasi PPPK ini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























