Sopir Truk Maut Bekasi Akui Mengantuk dan Muatannya Terbukti Overload 200%

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polisi menetapkan sopir truk berinisial AS (30) sebagai tersangka terkait peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/08/2022) lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada awak media di Bekasi, Kamis (01/09/2022).

AS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menjelaskan bahwa sang sopir mengaku mengantuk saat mengemudi.

Imbasnya, kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan dan menabrak tiang telekomunikasi. Pengemudi truk itu juga sudah menjalani tes urine.

Sementara itu Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam hasil investigasinya menyebut bahwa truk yang dibawa AS kelebihan muatan atau overload.

Overload 200 persen lebih,” kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (01/09/2022).

Wildan kemudian membeberkan bahwa pihaknya sudah mengecek daya muat truk tersebut dan hanya mampu mengangkat muatan 20 ton saja.

Sementara saat kejadian, kata dia, truk yang membawa besi beton itu mengangkut beban hingga 50 ton lebih.

“Saya kan lihat delivery order nya, segitu muatan nya, kalau misal dia mengangkut 20 ton, kalau sesuai, dia nggak lebih muatan. Kelebihannya itu dua kali lipat dari yang seharusnya dibawa,” bebernya. (mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru