Sopir Truk Maut Bekasi Akui Mengantuk dan Muatannya Terbukti Overload 200%

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Polisi menetapkan sopir truk berinisial AS (30) sebagai tersangka terkait peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/08/2022) lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada awak media di Bekasi, Kamis (01/09/2022).

AS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menjelaskan bahwa sang sopir mengaku mengantuk saat mengemudi.

Imbasnya, kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan dan menabrak tiang telekomunikasi. Pengemudi truk itu juga sudah menjalani tes urine.

Sementara itu Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam hasil investigasinya menyebut bahwa truk yang dibawa AS kelebihan muatan atau overload.

Overload 200 persen lebih,” kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (01/09/2022).

Wildan kemudian membeberkan bahwa pihaknya sudah mengecek daya muat truk tersebut dan hanya mampu mengangkat muatan 20 ton saja.

[irp posts=”3506″]

Sementara saat kejadian, kata dia, truk yang membawa besi beton itu mengangkut beban hingga 50 ton lebih.

“Saya kan lihat delivery order nya, segitu muatan nya, kalau misal dia mengangkut 20 ton, kalau sesuai, dia nggak lebih muatan. Kelebihannya itu dua kali lipat dari yang seharusnya dibawa,” bebernya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi
Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit
Persija vs Persib Bakal Berlaga di Stadion Patriot Candrabhaga, Car Free Day Minggir Dulu
Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP
KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI
DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada
Demi Menjaga Mutu Pelayanan, Perumda Tirta Patriot Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif
Buntut Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI Tanti Herawati, DKPP RI Sanksi Peringatan Keras Terakhir Anggota KPU Kota Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:44 WIB

Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:32 WIB

Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:09 WIB

Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:50 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!