Poin Utama:
- Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi sepakat mengevaluasi seluruh perjanjian pengadaan air curah dengan pihak ketiga.
- Evaluasi menyasar kontrak lawas warisan sejak tahun 2011 untuk memastikan prinsip bisnis saling menguntungkan.
- Keputusan ini digodok dalam Rapat Koordinasi Kinerja Triwulan I Tahun 2026.
- PT Moya Bekasi Jaya, Grenex, Waterindo, dan Mahameru Group masuk dalam daftar pihak swasta yang dievaluasi.
Jajaran Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi seluruh perjanjian kerja sama pengadaan air curah bersama pihak ketiga.
Keputusan kritis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Kinerja Triwulan Pertama Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah “bersih-bersih” ini bertujuan memastikan setiap kontrak bisnis benar-benar memberikan profit bagi BUMD milik Pemkab Bekasi tersebut, bukan justru menjadi beban operasional berkepanjangan.
Mengapa Perumda Tirta Bhagasasi Mengevaluasi Kontrak Pihak Ketiga?
Evaluasi ini didasarkan pada prinsip fundamental bisnis, di mana sebuah kerja sama harus bersifat dua arah dan saling menguntungkan.
Jika dalam praktik di lapangan ditemukan ketidaksesuaian kesepakatan atau indikasi kerugian sepihak, maka Pemkab Bekasi melalui manajemen Perumda Tirta Bhagasasi wajib mengambil tindakan korektif dan rasionalisasi.
”Terlepas siapa para pendahulu direksi yang saat itu melakukan kerja sama, jangan menjadi halangan. Kita jangan melihat ke belakang, tapi lihat prospek ke depan apakah kerja sama itu masih menguntungkan,” kata Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Ani Gustini kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com seusai rapat koordinasi di Kabupaten Bekasi, Jumat (03/04/2026).
Siapa Saja Pihak Swasta yang Terlibat dalam Pengadaan Air Curah?
Kemitraan dengan badan usaha swasta awalnya terjalin guna menutupi keterbatasan penyertaan modal dari pemerintah daerah pada masa lampau.
Sejumlah kesepakatan bisnis tersebut bahkan sudah berjalan mengakar sejak tahun 2011 silam.
Berikut adalah daftar korporasi pihak ketiga yang selama ini menyuplai air curah dan kini masuk dalam radar evaluasi manajemen:
- PT Moya Bekasi Jaya
- Grenex
- Waterindo
- Mahameru Group
Bagaimana Dampak Evaluasi Ini Terhadap Layanan Publik?
Rapat koordinasi yang mengumpulkan para kepala cabang, kepala cabang pembantu, hingga kepala bagian ini diproyeksikan untuk menyehatkan kembali postur keuangan perusahaan.
Melalui efisiensi dan keadilan kontrak kerja sama, Perumda Tirta Bhagasasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas suplai dan perluasan jaringan air bersih bagi masyarakat.
Perusahaan daerah kini dituntut untuk bergerak lebih lincah tanpa tersandera oleh perjanjian usang yang mungkin tak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Langkah berani manajemen baru Perumda Tirta Bhagasasi dalam meninjau ulang ‘warisan’ kontrak lama ini patut terus dikawal publik agar tata kelola air bersih di Kabupaten Bekasi semakin transparan dan profesional.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kualitas pelayanan air bersih di wilayah Anda saat ini? Sampaikan keluhan atau apresiasi Anda di kolom komentar, dan jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang teredukasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















