Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban setelah berakhirnya libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian dari disiplin pegawai negeri sipil dalam pelayanan publik.
Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menyampaikan bahwa pada Selasa (08/04/2025) esok, seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan Apel Pagi perdana setelah momentum Idul Fitri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apel ini menjadi momen penting untuk kembali memulai aktivitas pelayanan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
“Pelaksanaan Apel Pagi akan berlangsung pukul 08.00 WIB dan akan dilanjutkan dengan prosesi Halal Bihalal antara seluruh pegawai. Ini adalah bentuk kebersamaan dan komitmen untuk melanjutkan tugas pelayanan publik pasca liburan,” ujar Henry Mayors kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, Senin (07/04/2025).
Henry menambahkan bahwa sanksi sesuai ketentuan akan diterapkan kepada pegawai yang tidak hadir dalam kegiatan apel atau yang terbukti bolos kerja.
Menurutnya, kehadiran dalam apel adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Ketidakhadiran dalam apel akan dikenakan konsekuensi. Kami menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan maksimal,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya Apel Pagi dan penerapan sanksi bagi pelanggar, Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik.
Henry Mayors menyampaikan harapan agar seluruh pegawai dapat memulai kembali aktivitas kerja dengan semangat baru dan tanggung jawab penuh.
“Kami berharap semua pegawai dapat hadir dalam apel pagi dan menjalankan tugas mereka dengan baik. Ini adalah bentuk disiplin dan komitmen kami sebagai aparatur pemerintah untuk melayani masyarakat secara maksimal,” pungkas Henry.
Hal serupa sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang memberikan peringatan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Daerah agar mematuhi kewajiban mereka setelah libur panjang.
Tri menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap ketidakdisiplinan, dan sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Aturan sudah jelas, dan ada tingkat skala sanksi yang akan diterapkan. Pelanggaran bisa masuk kategori ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan,” ungkap Tri Adhianto.
Ia juga menekankan bahwa penerapan sanksi adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin aparatur, sekaligus memastikan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
“Sebagai pelayan publik, disiplin adalah tanggung jawab yang harus dipegang teguh. Penerapan sanksi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga integritas pelayanan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan bahwa setiap aparatur memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Kehadiran dalam kegiatan apel pagi menjadi simbol kedisiplinan dan tanggung jawab bersama.
“Dengan kedisiplinan yang baik, kami dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh aparatur untuk mematuhi kewajiban mereka dan bersama-sama berkontribusi untuk pembangunan Kota Bekasi,” tutup Tri Adhianto.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























