Tegas! Wali Kota Bekasi: Galian Fiber Optik Ilegal Wajib Kembalikan Kondisi Jalan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi Pelanggaran: Proyek berada di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
  • Status Izin: Proyek dikonfirmasi ilegal karena tidak memiliki izin konstruksi dari Pemkot Bekasi.
  • Tindakan Pemkot: Wali Kota Bekasi memberikan ultimatum pemotongan kabel jika jalan tidak dikembalikan ke kondisi semula.
  • Penghentian Proyek: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi telah menyetop seluruh aktivitas penggalian di lokasi.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas menghentikan proyek galian kabel fiber optic bawah tanah ilegal di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pada Senin (23/02/2026).

Langkah penertiban ini diambil oleh Pemkot Bekasi menyusul laporan warga dan temuan ketiadaan izin konstruksi yang mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan umum di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Proyek Galian Fiber Optik di Bekasi Utara Dihentikan?

​Proyek galian fiber optic dihentikan secara paksa karena pihak swasta yang bertindak sebagai provider terbukti tidak mengantongi izin teknis maupun konstruksi resmi dari instansi terkait.

Kerusakan aspal dan trotoar akibat penggalian serampangan ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat sekitar karena membahayakan pengguna jalan.

​”Kita udah suruh pinta kita kembalikan dulu, agar lokasi jalan yang sudah dilakukan penggalian, diperbaiki secara semula, sesuai dengan apa yang mereka sudah lakukan,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).

​Wali Kota Bekasi menambahkan bahwa proyek tanpa pengawasan dan izin semacam ini menjadi biang kerok kerusakan pada banyak ruas jalan di berbagai wilayah Kota Bekasi.

Oleh karena itu, penertiban terhadap penanaman infrastruktur bawah tanah kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

​Apa Sanksi Bagi Provider Galian Kabel Ilegal di Kota Bekasi?

​Sanksi tegas yang diberikan berupa penghentian total aktivitas proyek dan kewajiban mengembalikan kondisi jalan menjadi mulus seperti sedia kala.

Jika ultimatum ini diabaikan oleh pihak perusahaan, Pemkot Bekasi tidak segan untuk mengambil tindakan fisik di lapangan.

​Tri Adhianto menegaskan ancamannya untuk memutus langsung kabel milik provider yang membandel.

@rakyatbekasi.com

Wali Kota Bekasi Murka! Setop Proyek Galian Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara mendadak menghentikan aktivitas proyek penggalian kabel fiber optik di sepanjang Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara,… Baca selengkapnya: https://rakyatbekasi.com/wali-kota-bekasi-murka-setop-proyek-galian-kabel-fiber-optik-tanpa-izin/ Wali Kota Bekasi, @Tri Adhianto, saat menghentikan langsung aktivitas pekerja proyek galian kabel fiber optik tanpa izin di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (22/02/2026) pagi.

♬ original sound – rakyatbekasi.com – rakyatbekasi.com

Tindakan pemotongan kabel fiber optic ini bahkan sebelumnya telah ia praktikkan secara langsung saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi galian pada Minggu (22/02/2026) kemarin.

​”Kalau enggak, saya potong-potongin lagi seperti kemarin. Jadi saya kira harus ada satu ketegasan di antara kita, bahwa kita menjalankan ketentuan yang ada,” sambungnya dengan nada lugas.

​Bagaimana Tanggapan DBMSDA Kota Bekasi Terkait Galian Tanpa Izin?

​Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi membenarkan bahwa proyek infrastruktur jaringan di Jalan Kali Abang Tengah tersebut berstatus ilegal. Seluruh kegiatan pekerja di lapangan kini telah dibekukan sepenuhnya oleh pihak berwenang.

​Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto, menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk menginstruksikan penghentian pekerjaan konstruksi.

“Galian fiber optic kemarin ditemukan dia tidak ada izinnya. Karena tidak ada izin dari kita,” ungkap Idi saat dikonfirmasi secara terpisah.

​Berikut adalah langkah-langkah yang kini diberlakukan oleh DBMSDA Kota Bekasi di lokasi kejadian:

  • ​Menyetop seluruh aktivitas penggalian dan pemasangan kabel di area Bekasi Utara.
  • ​Mewajibkan provider jaringan untuk bertanggung jawab penuh menanggung biaya perbaikan aspal.
  • ​Mengawasi ketat proses perbaikan agar kualitas jalan kembali memenuhi standar keselamatan.

​Ketegasan Pemkot Bekasi diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pengembang maupun provider jaringan agar selalu mematuhi tahapan regulasi perizinan sebelum membongkar fasilitas umum.

Bagi warga Kota Bekasi yang menemukan indikasi galian mencurigakan atau jalan rusak akibat proyek tanpa plang izin di lingkungan sekitar, segera laporkan temuan tersebut melalui kanal pengaduan resmi Lapor Pemkot Bekasi atau sampaikan melalui media sosial RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Mandek! Ambisi Juara Umum Porprov 2026 Cuma Halusinasi?
Makan Gaji Buta! Puluhan ASN Pemkot Bekasi Terciduk Nongkrong
DBMSDA Kota Bekasi Lanjutkan Galian Optik, Moratorium Diabaikan?
Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Cair Lagi, Cek Syaratnya!
Sentil Kepsek, Wali Kota Bekasi: Haramkan Pungli, Uang Kas Yes!
​Kota Bekasi Darurat Narkoba! Modus ‘Tempel’ Sindikat Tembus Rp2,57 Miliar
WFH Pemkot Bekasi Pekan Kedua, Satpol PP Sweeping Kendaraan BBM Milik ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 50 Kepsek SD dan SMP Negeri

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:04 WIB

Dana Mandek! Ambisi Juara Umum Porprov 2026 Cuma Halusinasi?

Minggu, 19 April 2026 - 18:02 WIB

Makan Gaji Buta! Puluhan ASN Pemkot Bekasi Terciduk Nongkrong

Minggu, 19 April 2026 - 17:39 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Lanjutkan Galian Optik, Moratorium Diabaikan?

Minggu, 19 April 2026 - 17:15 WIB

Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Cair Lagi, Cek Syaratnya!

Jumat, 17 April 2026 - 19:08 WIB

​Kota Bekasi Darurat Narkoba! Modus ‘Tempel’ Sindikat Tembus Rp2,57 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca