Tegas! Wali Kota Bekasi: Galian Fiber Optik Ilegal Wajib Kembalikan Kondisi Jalan

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi Pelanggaran: Proyek berada di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
  • Status Izin: Proyek dikonfirmasi ilegal karena tidak memiliki izin konstruksi dari Pemkot Bekasi.
  • Tindakan Pemkot: Wali Kota Bekasi memberikan ultimatum pemotongan kabel jika jalan tidak dikembalikan ke kondisi semula.
  • Penghentian Proyek: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi telah menyetop seluruh aktivitas penggalian di lokasi.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas menghentikan proyek galian kabel fiber optic bawah tanah ilegal di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pada Senin (23/02/2026).

Langkah penertiban ini diambil oleh Pemkot Bekasi menyusul laporan warga dan temuan ketiadaan izin konstruksi yang mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan umum di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Proyek Galian Fiber Optik di Bekasi Utara Dihentikan?

​Proyek galian fiber optic dihentikan secara paksa karena pihak swasta yang bertindak sebagai provider terbukti tidak mengantongi izin teknis maupun konstruksi resmi dari instansi terkait.

Kerusakan aspal dan trotoar akibat penggalian serampangan ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat sekitar karena membahayakan pengguna jalan.

​”Kita udah suruh pinta kita kembalikan dulu, agar lokasi jalan yang sudah dilakukan penggalian, diperbaiki secara semula, sesuai dengan apa yang mereka sudah lakukan,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (23/02/2026).

​Wali Kota Bekasi menambahkan bahwa proyek tanpa pengawasan dan izin semacam ini menjadi biang kerok kerusakan pada banyak ruas jalan di berbagai wilayah Kota Bekasi.

Oleh karena itu, penertiban terhadap penanaman infrastruktur bawah tanah kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

​Apa Sanksi Bagi Provider Galian Kabel Ilegal di Kota Bekasi?

​Sanksi tegas yang diberikan berupa penghentian total aktivitas proyek dan kewajiban mengembalikan kondisi jalan menjadi mulus seperti sedia kala.

Jika ultimatum ini diabaikan oleh pihak perusahaan, Pemkot Bekasi tidak segan untuk mengambil tindakan fisik di lapangan.

​Tri Adhianto menegaskan ancamannya untuk memutus langsung kabel milik provider yang membandel.

@rakyatbekasi.com

Wali Kota Bekasi Murka! Setop Proyek Galian Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara mendadak menghentikan aktivitas proyek penggalian kabel fiber optik di sepanjang Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara,… Baca selengkapnya: https://rakyatbekasi.com/wali-kota-bekasi-murka-setop-proyek-galian-kabel-fiber-optik-tanpa-izin/ Wali Kota Bekasi, @Tri Adhianto, saat menghentikan langsung aktivitas pekerja proyek galian kabel fiber optik tanpa izin di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (22/02/2026) pagi.

♬ original sound – rakyatbekasi.com – rakyatbekasi.com

Tindakan pemotongan kabel fiber optic ini bahkan sebelumnya telah ia praktikkan secara langsung saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi galian pada Minggu (22/02/2026) kemarin.

​”Kalau enggak, saya potong-potongin lagi seperti kemarin. Jadi saya kira harus ada satu ketegasan di antara kita, bahwa kita menjalankan ketentuan yang ada,” sambungnya dengan nada lugas.

​Bagaimana Tanggapan DBMSDA Kota Bekasi Terkait Galian Tanpa Izin?

​Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi membenarkan bahwa proyek infrastruktur jaringan di Jalan Kali Abang Tengah tersebut berstatus ilegal. Seluruh kegiatan pekerja di lapangan kini telah dibekukan sepenuhnya oleh pihak berwenang.

​Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto, menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk menginstruksikan penghentian pekerjaan konstruksi.

“Galian fiber optic kemarin ditemukan dia tidak ada izinnya. Karena tidak ada izin dari kita,” ungkap Idi saat dikonfirmasi secara terpisah.

​Berikut adalah langkah-langkah yang kini diberlakukan oleh DBMSDA Kota Bekasi di lokasi kejadian:

  • ​Menyetop seluruh aktivitas penggalian dan pemasangan kabel di area Bekasi Utara.
  • ​Mewajibkan provider jaringan untuk bertanggung jawab penuh menanggung biaya perbaikan aspal.
  • ​Mengawasi ketat proses perbaikan agar kualitas jalan kembali memenuhi standar keselamatan.

​Ketegasan Pemkot Bekasi diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pengembang maupun provider jaringan agar selalu mematuhi tahapan regulasi perizinan sebelum membongkar fasilitas umum.

Bagi warga Kota Bekasi yang menemukan indikasi galian mencurigakan atau jalan rusak akibat proyek tanpa plang izin di lingkungan sekitar, segera laporkan temuan tersebut melalui kanal pengaduan resmi Lapor Pemkot Bekasi atau sampaikan melalui media sosial RakyatBekasi.Com.

Visited 115 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah
Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah
Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini
Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas
​Nasi Cadong dan HP di Lapas Bekasi, Aktivis: Ini Bom Waktu!
Harumkan Bekasi, Bocah Rawalumbu Rebut Mahkota Juara Umum Puteri Anak Jawa Barat 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:11 WIB

Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah

Senin, 15 Juni 2026 - 13:14 WIB

Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29 WIB

Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Senin, 15 Juni 2026 - 09:06 WIB

Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas

Berita Terbaru

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Parlementaria

Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Kawal Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:12 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Parlementaria

Gaji PPPK Ditanggung APBN, APBD Pemkot Bekasi Optimal untuk Warga

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:01 WIB

Infografis Pencairan Dana Hibah RW Kota Bekasi 2026. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:11 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Opini

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?

Senin, 15 Jun 2026 - 19:59 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x