Temukan 4 Potensi Maladministrasi Program MBG, Ombudsman Rekomendasikan Tiga Saran Perbaikan Ini

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinkes Kota Bekasi menggandeng para guru untuk terlibat aktif dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dinkes Kota Bekasi menggandeng para guru untuk terlibat aktif dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini menyusul temuan empat potensi maladministrasi dalam pelaksanaannya di lapangan, yang berisiko menghambat efektivitas dan akuntabilitas program strategis tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memaparkan tiga rekomendasi kunci yang dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan yang ditemukan, mulai dari penetapan penerima hingga pengawasan.

“Semoga saran yang disampaikan Ombudsman RI ini dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah. Pembenahan terhadap program MBG perlu dilakukan secara cepat, dengan menempatkan kualitas sebagai prioritas utama,” tegas Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Temuan Potensi Maladministrasi

Sebelum merinci rekomendasinya, Ombudsman menyoroti empat area kritis yang menjadi dasar evaluasi. Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem yang perlu segera ditangani. Potensi maladministrasi tersebut meliputi:

  • Keterlambatan pencairan honorarium untuk staf lapangan.
  • Adanya konflik kepentingan dalam proses penetapan mitra pelaksana.
  • Lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di berbagai tingkatan.
  • Penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan, seperti temuan beras yang tidak sesuai kontrak dan distribusi sayuran dalam kondisi busuk.

Tiga Saran Perbaikan Krusial dari Ombudsman

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman merumuskan tiga saran perbaikan yang komprehensif, ditujukan kepada instansi terkait untuk meningkatkan tata kelola program MBG.

1. Penyempurnaan Regulasi dan SDM Penetapan Penerima

Rekomendasi pertama berfokus pada aspek hulu, yaitu penetapan penerima bantuan, baik yayasan pelaksana maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ombudsman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk:

  • Segera menyempurnakan regulasi, khususnya Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan bantuan.
  • Melakukan penguatan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam program.

2. Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan (SPPG)

Saran kedua menyasar langsung ke jantung operasional program, yaitu penyelenggaraan SPPG. Ombudsman menekankan pentingnya serangkaian perbaikan teknis, antara lain:

  • Pengendalian Mutu: Memastikan kualitas bahan pangan yang digunakan sesuai standar.
  • Standarisasi: Menerbitkan Juknis kemitraan nasional serta standardisasi SOP dalam pengolahan dan penyusunan menu makanan.
  • Distribusi dan Keuangan: Menjamin konsistensi jadwal distribusi dan kelancaran arus kas (cash flow) untuk operasional.
  • Pengawasan Digital: Membangun dasbor pengawasan terpusat untuk monitoring real-time.
  • Pelibatan BPOM: Melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara penuh dalam pengawasan mutu dan keamanan pangan.

3. Peningkatan Sistem Pengawasan Partisipatif

Rekomendasi ketiga difokuskan pada penguatan aspek pengawasan terhadap kinerja SPPG. Menurut Yeka, pengawasan tidak boleh hanya bersifat internal, tetapi juga harus melibatkan berbagai pihak melalui:

  • Penguatan sistem koordinasi antar-lembaga pengawas.
  • Pelaksanaan evaluasi program secara berkala dan transparan.
  • Pembukaan kanal partisipasi publik agar masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi jalannya program.

Indikator Keberhasilan dan Urgensi Perbaikan

Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa keberhasilan program MBG pada akhirnya akan dinilai dari tiga indikator utama: tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, serta penerapan sertifikasi keamanan pangan yang ketat untuk mencapai target zero incident (nol insiden) di setiap SPPG.

“Perbaikan ini mendesak untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat gizi terbaik bagi penerimanya,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk turut serta memantau implementasi program Makan Bergizi Gratis di lingkungan masing-masing dan melaporkan jika menemukan potensi penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terbaru

Di Jalan Bintara Raya, Kecamatan Bekasi Barat pengendara sepeda motor turut mogok, lantaran hendak menerobos jalan di lokasi setempat, Kamis (22/01/2026).

Bekasi

Banjir Kepung 7 Kecamatan di Kota Bekasi Sore Ini

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:48 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca