Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kontras Bakal Laporkan Mendagri ke Ombudsman

- Jurnalis

Minggu, 29 Mei 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontras menyiapkan laporan maladaministrasi penunjukan Pj Kepala Daerah dan berencana melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman. Foto: Antara.

Kontras menyiapkan laporan maladaministrasi penunjukan Pj Kepala Daerah dan berencana melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman. Foto: Antara.

JAKARTA – Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dilakukan pemerintah dianggap tidak transparan dan berpotensi terjadi maladministrasi. Kontras berencana melaporkan Mendagri Tito Karnavian terkait hal ini.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar mengatakan pihaknya sedang menyusun laporan terkait pengangkatan Pj Kepala Daerah ke Ombudsman.

Dia meyakini adanya maladministrasi penunjukan Pj Kepala Daerah karena prosesnya tidak akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sedang mengubahnya (kajian Kontras) ke dokumen hukum, setelah itu baru kita laporkan (ke Ombudsman),” kata Rivanlee, di Jakarta, Minggu (29/05/2022).

Rivanlee tidak menyebutkan kapan laporan tersebut bakal dilayangkan.

Dia menekankan, sekarang ini Kontras sedang melakukan kajian terlebih dulu untuk memperkuat laporan.

“Iya berpotensi (maladministrasi) jika terus dibiarkan cara-cara seperti kemarin. Iya akan dilaporkan ke Ombudsman,” katanya.

Dia meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan Pj Kepala Daerah.

“Paling tidak, Mendagri harus terbuka dengan prosesnya, perihal indikator, rekam jejak calon yang akan ditunjuk,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan, menegaskan proses penunjukan Pj Kepala Daerah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Selasa, 1 April 2025 - 15:25 WIB

Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!